Aksi Didepan Pengadilan Tipikor, Mahasiswa Sula Desak LL Dan Pimpinan OPD Ditetapkan Tersangka
L
Link Satu
-
Jun, 10 2024
Front Mahasiswa Sula Aksi Didepan Pengadilan Tipikor Ternate. Foto: Istimewa.

TERNATE – Sejumlah Mahasiswa asal Sula yang mengatasnamakan Front Mahasiswa Sula kembali melakukan Aksi didepan Kantor Pengadilan Tipikor Ternate di saat berlangsungnya Persidangan mendengar keterangan sejumlah Saksi terkait Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih di Tahun 2021.

Darman Leko, Orator Aksi Mendesak Oknum DPRD Kepulauan Sula inisial LL dari Partai PBB serta Sejumlah Pimpinan OPD ditetapkan sebagai Tersangka.

“Kami mendesak, Pengadilan Tipikor Ternate segera tetapkan Tersangka Oknum DPRD Sula Inisial LL dan beberapa Pimpinan OPD yang sementara dimintai keterangan pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih,” ucapnya, Senin (10/06/2024).

Baca juga: Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT 28 Miliar Lebih Di Sula, Berstatus DPO

Ia pun mengecam, akan memboikot Pengadilan Tipikor Ternate apabila tuntutan front Mahasiswa Sula tak diindahkan.

“Kami akan konsuldasi sejumlah Mahasiswa Sula yang berada di Ternate serta berbagai Organisasi Intra Mahasiswa untuk Boikot Pengadilan Ternate apabila tuntutan kami tak indahkan,” tegasnya, mengakhiri.

Baca juga: Silahkan Lihat Sejumlah Dokumen Penting Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar

Berikut list nama-nama Saksi yang dimintai keterangan pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021:

1. La Sidi Leko, Anggota DPRD Kepulauan Sula dari Partai PBB.

2. Suryati Abdullah, Kadinkes Kepulauan Sula.

3. Gina S. Tidore, Kaban Keuangan Pemda Sula.

4. Muhlis Soamole, Sekda Kepulauan Sula.

5. Hasan lajaode, Bendahara Barang Dinkes Kepulauan Sula.

6. Said Lutfi, Kabag Perencanaan pada Dinkes Kepulauan Sula.

7. Pipit Permata Sari, Bendahara Dinkes Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.