SULA – Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Sanana Desak Bawaslu Kepulauan Sula segera ungkap kasus Dugaan 2 Oknum Pejabat Pemda Kepulauan Sula Terlibat Politik Praktis yakni inisial KM dan SG.
“Kami mendesak kepada Bawaslu Sula segera menyelesaikan masalah yang terkait dengan 2 oknum pejabat yang diduga telah terlibat melanggar kode etik ASN yang dimana berkaitan dengan tidak netral dalam menjalankan tugas sebagai pemerintah daerah,” kata Arsan Umasugi Ketua LMND Eksekutif Kota Sanana, Senin (19/08/2024).
Baca juga: Polres Sula Dan Wartawan Ajak Masyarakat Cegah PUSH Jelang Pilkada 2024
Ia pun menegaskan, LMND Eksekutif Kota Sanana mengawal kasus Dugaan 2 Oknum Pejabat Pemda Kepulauan Sula Terlibat Politik Praktis.
“Kami tetap mengawal kasus ini sampai selesai, seandainya 2 Oknum Pejabat Pemda tersebut terbukti bersalah maka perlu ditindak tegas karena sengaja menciptakan konflik pada Pilkada nanti,” cetusnya.
Baca juga: Jadi Irup HUT RI Ke-79, Wabup Sula Beri Pujian Kepada Paskibraka
Terpisah, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sula, Zulfitra Hasim mengatakan Kasus dugaan 2 Oknum Pejabat Pemda Kepulauan Sula Terlibat Politik Praktis akan ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kami akan meneruskan persoalan ini ke KASN, nantimenunggu keputusannya seperti apa, karena mereka punya mekanisme dan tatacara tersendiri,” ucapnya.
Baca juga: Musnahkan Barang Bukti, Kepala Kejari Sula: Ini Bukan Akhir Dari Tugas Kita
Zulfitra juga bilang terkait persoalan tersebut, Bawaslu Sula sudah lakukan pemeriksaan beberapa saksi.
“Beberapa waktu lalu kami telah melakukan klarifikasi dengan memeriksa sejumlah Saksi, diantaranya 4 orang saksi (Kepala Desa). Satu orang dari pihak terkait yakni KPU di tambah dengan salah satu anggota PPS dan Setelah itu kita juga memeriksa dua orang terlapor,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM