SANANA – Kegiatan Car Free Day (CFD) yang digelar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kepulauan Sula di depan Benteng Sanana, Minggu (1/11/2026), menuai keluhan dari sejumlah pengendara.
Pasalnya, akses jalan yang menjadi salah satu jalur utama masyarakat dipalang selama berjam-jam untuk kepentingan kegiatan tersebut. Akibatnya, sejumlah pengendara mengaku terganggu dan harus mencari jalur alternatif untuk mencapai tujuan.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah media Linksatu.com melakukan konfirmasi kepada Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handreas terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa kegiatan Car Free Day tersebut tidak disertai pemberitahuan kepada pihak Kepolisian.
“Terkait kegiatan tersebut tak ada pemberitahuan ataupun laporan ke kita,” kata AKBP Handreas, Minggu (01/11/2026).
Baca Juga: Istri Bupati Dan Suami Inspektur, Aktivis: Membuka Celah Praktik Korupsi Di Sula
Bahkan, saat ditanya mengenai keluhan pengendara yang merasa terganggu akibat penutupan jalan, Kapolres menyampaikan agar masyarakat yang merasa terganggu melaporkan persoalan tersebut.
“Kalau ada yang merasa terganggu, lapor saja ke Polres,” tegasnya.
Baca Juga: Kapolri Dan Kapolda Diminta Atensinya Terkait Penanganan Kasus KM
Padahal, penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 128 ayat (1), disebutkan bahwa penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas yang mengakibatkan penutupan jalan dapat diizinkan apabila tersedia jalan alternatif.
Selanjutnya, Pasal 128 ayat (2) mengatur bahwa pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara. Kemudian Pasal 128 ayat (3) menegaskan bahwa izin penggunaan jalan diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahkan, Pasal 129 ayat (1) menyebutkan bahwa pengguna jalan di luar fungsi jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.
Baca Juga: Perkuat Komunikasi Hukum, YBH Kapita Sambangi Kapolres Sula
Dengan demikian, penutupan akses jalan untuk kegiatan CFD tidak bisa dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan perizinan, ketersediaan jalur alternatif, serta pengaturan lalu lintas.
Sejumlah pengendara berharap KONI Sula sebagai penyelenggara tidak hanya berfokus pada suksesnya kegiatan olahraga, tetapi juga memperhatikan hak masyarakat pengguna jalan.
Sebab, mendorong masyarakat hidup sehat merupakan tujuan positif. Namun, kepentingan tersebut semestinya tidak mengabaikan hak pengguna jalan untuk memperoleh akses transportasi yang aman dan lancar.
Publik pun berharap pihak terkait melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan CFD tersebut agar kegiatan serupa ke depan tidak kembali menimbulkan keluhan masyarakat.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM



