SULA – Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, akhirnya memberikan tanggapan atas pemberitaan media online Linksatu.com yang berjudul “RMN Ditetapkan Tersangka, Fadli Desak Polres Sula Segera Lakukan Penahanan.”
Menanggapi desakan kuasa hukum Ketua PC IMM Kepulauan Sula, AKP Wawan memastikan penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap RMN alias Sitongket, oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Sula, pada Senin.
“Diagendakan hari Senin pemanggilan RMN untuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah itu kami lakukan penahanan,” ujar AKP Wawan Lauwanto, Sabtu (27/06/2026).
Baca juga: RMN Ditetapkan Tersangka, Fadli Desak Polres Sula Segera Lakukan Penahanan
Pernyataan tersebut menjadi kepastian bahwa proses hukum terhadap RMN terus berjalan setelah statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula, Prabowo Sibela.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Fadli Wambes, mendesak Polres Kepulauan Sula agar tidak menunda penahanan terhadap RMN. Menurutnya, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan syarat hukum terpenuhi, penyidik diharapkan segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: DataIndo Apresiasi Penahanan Aliong Mus: Bukti Tak Ada Yang Kebal Hukum
Dengan adanya pernyataan Kasat Reskrim tersebut, publik kini menantikan realisasi pemeriksaan dan penahanan RMN sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan profesional.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM



