Di Balik Besarnya Industri Kayu PT SGM Group: Dugaan Nihil Fasilitas Kesehatan Untuk 3.000 Pekerja
L
Link Satu
-
May, 25 2026
Aktivitas Pekerja Di PT SGM Group. Foto: Ilustrasi.

SULA — Aktivitas industri kayu milik PT SGM Group di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kini menjadi sorotan. Perusahaan yang disebut mempekerjakan lebih dari 3.000 karyawan itu diduga belum menyediakan klinik atau fasilitas kesehatan internal bagi para pekerjanya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan.

Hasil penelusuran menyebutkan, hingga kini para pekerja yang sakit masih bergantung pada puskesmas setempat maupun klinik di luar area perusahaan. Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perusahaan dengan jumlah tenaga kerja besar wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan kerja.

Dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Kesehatan Kerja ditegaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 100 pekerja wajib menyelenggarakan Upaya Kesehatan Kerja, termasuk menyediakan fasilitas kesehatan kerja bagi karyawan.

Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga mewajibkan perusahaan dengan jumlah pekerja besar atau tingkat risiko tinggi untuk menyediakan sarana kesehatan kerja yang memadai, namun fakta di lapangan diduga berbeda.

Seorang pekerja PT SGM Group yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku selama bekerja dirinya belum pernah melihat adanya klinik perusahaan di area operasional.

“Kalau sakit biasanya kami ke puskesmas atau klinik luar. Selama saya kerja di sini belum pernah lihat ada klinik perusahaan,” ungkapnya, Senin (25/05/2026).

Baca juga: DataIndo Apresiasi Penetapan Tersangka Aliong Mus, Kejati Didorong Bongkar Kasus BTT Sula

Ia menyebut, dengan jumlah pekerja yang mencapai ribuan orang, ketiadaan fasilitas kesehatan internal membuat para pekerja kesulitan mendapatkan penanganan medis cepat saat mengalami gangguan kesehatan di lokasi kerja.

“Kalau ada yang sakit saat jam kerja, penanganannya tidak maksimal karena harus keluar dulu cari layanan kesehatan,” tambahnya.

Baca juga: Pendampingan Tanpa Kompromi, YBH Kapita Sula Pastikan Hak Klien Terlindungi

Situasi ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian perusahaan dalam memenuhi hak dasar pekerja atas layanan kesehatan kerja. Terlebih, industri pengolahan kayu dikenal memiliki risiko kerja tinggi, mulai dari kecelakaan kerja, paparan debu kayu, penggunaan alat berat, hingga potensi gangguan pernapasan.

Sejumlah pihak menilai keberadaan klinik perusahaan bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjamin keselamatan ribuan pekerja setiap hari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Legal Advisor PT SGM Group, Kuswandi Buamona, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tidak tersedianya fasilitas kesehatan perusahaan. Upaya konfirmasi melalui aplikasi pesan singkat juga belum memperoleh respons.

Baca juga: Polres Sula Gaungkan “JAGA SULA”, Penjual Cap Tikus Ilegal Ditindak Tegas

Kasus ini kini mendapat perhatian publik dan dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sula maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pemeriksaan lapangan dianggap penting untuk memastikan apakah perusahaan telah memenuhi standar pelayanan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku, atau justru terjadi dugaan pelanggaran yang berpotensi mengancam keselamatan ribuan buruh di kawasan industri tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.