Di Balik Korupsi BTT Di Sula, IMM Tagih Pertanggungjawaban KPA: Jangan Tebang Pilih
L
Link Satu
-
Jul, 23 2026
Suaib Daeng, Sekretaris PC IMM Kepulauan Sula. Foto: Istimewa.

SULA – Gelombang desakan agar penyidik mengembangkan perkara dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula kembali menguat. Kali ini, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Kepulauan Sula meminta Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula segera menetapkan Suryati Abdullah, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan, sebagai tersangka.

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. PC IMM Kepulauan Sula menilai posisi Suryati sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai miliaran rupiah membuatnya memiliki tanggung jawab hukum yang tidak bisa diabaikan.

Suaib Daeng, Sekretaris PC IMM Kepulauan Sula menegaskan, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan telah menunjukkan adanya peran sejumlah pihak yang hingga kini belum dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Jika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah diproses hukum, maka penyidik juga harus mengusut secara tuntas pihak yang memiliki kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis,” tegasnya, Kamis (23/07/2026).

KPA Bukan Jabatan Simbolik

Dalam persidangan perkara korupsi BTT sebelumnya, Suryati Abdullah mengakui bahwa dirinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk Muhammad Bimbi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan BMHP penanganan COVID-19. Fakta tersebut menjadi salah satu perhatian publik karena KPA memiliki kewenangan strategis dalam proses penggunaan anggaran.

PC IMM Kepulauan Sula berpendapat, berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, KPA bukan sekadar penandatangan administrasi, tetapi merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan anggaran sesuai kewenangannya.

Baca juga: Kejati Malut Ditantang Periksa Bupati Sula Pasca Penetapan 5 Tersangka Kasus BTT

Karena itu, organisasi mahasiswa tersebut mempertanyakan mengapa hingga kini proses hukum baru menyentuh sebagian pihak, sementara pejabat yang memiliki kewenangan anggaran belum ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta Persidangan Harus Segera Ditindaklanjuti

Desakan PC IMM Kepulauan Sula juga merujuk pada berbagai fakta yang muncul di ruang sidang, termasuk keterangan saksi, ahli, maupun terdakwa yang menurut mereka seharusnya menjadi dasar pengembangan penyidikan. Beberapa media sebelumnya juga melaporkan adanya tuntutan publik agar seluruh pihak yang disebut dalam fakta persidangan diperiksa tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar pelaku di level bawah, sementara pihak yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan justru tidak tersentuh,” ujar Suaib.

Ujian Integritas Kejari Kepulauan Sula Dipertaruhkan

Kasus korupsi BTT Kepulauan Sula telah menjadi perhatian masyarakat sejak penyidikan dimulai. Sejumlah terdakwa telah diproses, dan penyidik juga pernah mengembangkan perkara dengan menetapkan tersangka tambahan berdasarkan fakta persidangan.

Bagi PC IMM Kepulauan Sula, perkembangan tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan publik mengenai siapa saja yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan pandemi COVID-19.

Baca juga: Kinerja Jaksa Disoroti, Pasca Sidang Tuntutan M. Yusril Dalam Kasus Korupsi BTT

Organisasi tersebut mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula agar bekerja secara profesional, independen, dan tidak tebang pilih dalam mengusut perkara yang dinilai telah merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini ditulis, Suryati Abdullah belum berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Desakan PC IMM Kepulauan Sula merupakan tuntutan organisasi masyarakat sipil kepada aparat penegak hukum dan belum merupakan kesimpulan atau putusan hukum mengenai keterlibatan pidana yang bersangkutan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.