SULA — Penanganan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial RS di Desa Wailau, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga Jumat (14/8/2026) masih terus bergulir di Polres Kepulauan Sula.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, memastikan perkara yang menyeret seorang pria berinisial RU sebagai terduga pelaku tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan,” kata AKP Wawan saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: Fadli Minta Polda Malut Awasi Dugaan Intervensi Kades Wailau Dalam Kasus Pencabulan
Menurutnya, sejauh proses penanganan berlangsung, penyidik tidak menemukan kendala berarti yang menghambat penyelidikan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara yang dilaporkan korban.
“Progress penanganan sejauh ini tidak ada kendala,” ujarnya.
Baca Juga: Keadilan Masih Menggantung, Fadli Desak Wasidik Dan Irwasda Polda Malut Audit Kinerja Kasat Reskrim
AKP Wawan juga bilang, perkembangan maupun rencana tindak lanjut perkara tersebut nantinya akan disampaikan kepada korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Perlu diketahui, kasus ini sebelumnya dilaporkan terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 21.40 WIT. RS diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual yang disebut dilakukan sebanyak dua kali oleh RU.
Korban kemudian didampingi langsung oleh Yayasan Bantuan Hukum (YBH) KAPITA Kepulauan Sula saat membuat laporan resmi ke kepolisian pada 6 Mei 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/95/V/2026/SPKT POLRES KEP. SULA/POLDA MALUT.
Baca Juga: Pendampingan Tanpa Kompromi, YBH Kapita Sula Pastikan Hak Klien Terlindungi
Dengan masih berlangsungnya tahap penyelidikan, publik kini menanti sejauh mana polisi mampu mengungkap fakta perkara tersebut, termasuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana serta menentukan langkah hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.
Sementara itu, korban dan pendamping hukumnya masih menunggu perkembangan resmi dari kepolisian melalui SP2HP sebagai bentuk transparansi terhadap proses penanganan laporan tersebut.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM



