SULA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dalam bulan Desember sudah beberapa kali lakukan Aksi Demontrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula terkait Kasus Korupsi Dana BTT Tahun 2021 senilai 28 Miliar lebih.
Alfareja Sangaji, Sekretaris DPC GMNI Kepulauan Sula dalam bobotan orasinya menilai Kinerja Kejari Kepulauan Sula lemah dalam menangani Kasus Korupsi Dana BTT Tahun 2021 senilai 28 Miliar lebih.
“Walaupun sudah ditetapkan 3 Tersangka Kasus ini, tapi kami DPC GMNI Sula menilai kinerja Kejari lemah lantaran belum tetapkan Kepala Dinas Kesehatan inisal SA sebagai Tersangka,” teriak Alfareja, Jum’at (29/12/2023).
Baca juga: Kembalinya KM Pada Plt. Inspektorat, Netizen Sebut Sula Jadi Kabupaten Maksiat
Ia menilai Kadis Kesehatan Kepulauan Sula inisial SA terkesan dilindungi oleh Kejari Kepulauan Sula terkait Kasus Korupsi Dana BTT Tahun 2021 senilai 28 Miliar lebih.
“Kita semua tahu, Kadinkes Kepulauan Sula sebagai kuasa penanggung jawab anggaran (KPA) sudah diperiksa beberapa kali oleh Jaksa sebagai saksi, tapi belum juga ditetapkan sebagai tersangka, jadi otomatis kami menilai serta menduga Kepala Kejari Kepulauan Sula sengaja melindunginya untuk kepentingan yang berhubungan dengan Pemerintah daerah,” tegasnya.
Baca juga: Sambut Mutasi Kapolres Sula, DPC GMNI Gelar Aksi Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan DD
Alfareja juga mengancam akan lakukan Aksi gelar tenda part II di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
“Ingat, Pak Kejari kami akan datang lagi nginap atau gelar tenda di depan kantor Kejari Kepulauan Sula, sampai Kadinkes Suryati Abdullah ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Tahun 2021 senilai 28 Miliar lebih,” tutupnya.
Baca juga: Belasan Bangunan Milik Dinkes Sula Sasar Lahan Mlik Kodim 1510, Jadi Temuan BPK RI
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menetapkan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH dan Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS sebagai Tersangka pada pengadaan alat penyimpan vaksin (Kulkas Vaksin) untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula pada Kasus Korupsi Dana BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih.
Kemudian Muhammad Bimbi alias MB sebagai PPK pada pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula pun di sebagai Tersangka pada Kasus Korupsi Dana BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih.
Baca juga: Tak Hanya Di Pulau Sulabesi, Lampu Di Pulau Mangoli Pun Sebulan Terakhir Sering Padam
Sekedar informasi, beberapa orang telah diperiksa sebagai saksi terkait Kasus Korupsi Dana BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.
Bahkan ada 2 Saksi yang diduga bakal jadi Tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadinkes Kepsul Suryati Abdullah dan pihak ketiga menyeret Oknum anggota DPRD Sula berinisial LL.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM