SULA – Dugaan intimidasi verbal yang melibatkan seorang anggota Polri berinisial FU yang saat ini bertugas sebagai ajudan Bupati Kepulauan Sula memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan di Maluku Utara. Peristiwa yang terekam dalam video berdurasi 3 menit 53 detik itu kini berkembang menjadi sorotan serius terkait profesionalisme aparat serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam menghadapi kritik publik.
Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan situasi saat Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula menyampaikan aspirasi terkait tata kelola pemerintahan daerah dan sejumlah dugaan persoalan korupsi yang menjadi perhatian publik.
Dalam video yang beredar luas, FU diduga melontarkan tekanan verbal dan melakukan tindakan yang dianggap tidak pantas terhadap Ketua IMM Sula. Insiden itu memicu reaksi keras dari organisasi kepemudaan, aktivis, akademisi, hingga pegiat hukum yang menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Sekretaris IKA PMII Sula, Amirudin SA Ahmad, menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan personal semata. Menurutnya, peristiwa itu menyentuh aspek yang lebih serius, yakni dugaan penyalahgunaan relasi kuasa oleh aparat yang berada di lingkaran kekuasaan daerah.
“Ketika seorang aparat yang memiliki kewenangan dan akses terhadap kekuasaan justru diduga digunakan untuk menekan kelompok kritis, maka persoalannya bukan lagi sekadar etika individu, tetapi menyangkut integritas institusi,” ujar Amirudin, Jum’at (05/06/2026).
Baca juga: DPD IMM Malut Desak Kapolres Tarik Oknum Polisi Yang Diduga Intimidasi Prabowo
Ia menegaskan bahwa mahasiswa memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurutnya, setiap bentuk tekanan terhadap aktivis yang menyampaikan aspirasi secara damai dapat menciptakan preseden buruk bagi kehidupan demokrasi di daerah.
Desakan Penarikan dan Pemeriksaan Internal
Menyikapi polemik yang berkembang, IKA PMII Sula mendesak Kapolres Kepulauan Sula segera menarik FU dari tugasnya sebagai ajudan Bupati agar dapat menjalani pemeriksaan secara objektif melalui mekanisme internal kepolisian.
Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga netralitas proses klarifikasi sekaligus mencegah berkembangnya persepsi publik bahwa institusi kepolisian melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggotanya.
“Penarikan sementara merupakan langkah yang wajar untuk memastikan pemeriksaan berjalan profesional dan transparan. Publik membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh anggota Polri akan ditangani secara terbuka,” kata Amirudin.
Baca juga: Ricuh HUT Sula Berujung Dugaan Kekerasan, Praktisi Hukum Desak Usut Oknum Satpol PP
Selain pemeriksaan etik melalui Propam, sejumlah pihak juga meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penugasan personel kepolisian yang ditempatkan di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk sebagai ajudan kepala daerah.
Fenomena Kedekatan dengan Kekuasaan
Di balik polemik ini, muncul diskusi yang lebih luas mengenai risiko penugasan anggota kepolisian dalam lingkaran kekuasaan sipil dalam jangka waktu yang panjang.
Sejumlah pengamat menilai bahwa kedekatan yang terlalu intens antara aparat dengan elite pemerintahan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengaburkan batas antara fungsi pengamanan dengan loyalitas personal terhadap pejabat yang dikawal.
Baca juga: Dari Mimbar Kritik Ke Dugaan Kekerasan: YBH Kapita Kawal Kasus Prabowo
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi independensi aparat dalam menyikapi kritik yang ditujukan kepada kepala daerah.
“Polisi adalah pelayan masyarakat, bukan pelindung kepentingan politik penguasa. Ketika kritik publik dianggap ancaman yang harus dibungkam, maka fungsi dasar kepolisian sedang dipertanyakan,” tegas Amirudin.
Menunggu Sikap Resmi Polres Sula
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Kepulauan Sula maupun FU terkait tudingan intimidasi tersebut.
Publik kini menunggu langkah konkret dari institusi kepolisian untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul: apakah dugaan intimidasi tersebut akan diproses secara profesional, atau justru berakhir tanpa kejelasan di tengah meningkatnya tuntutan akuntabilitas publik.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, menjamin kebebasan berpendapat, serta memastikan bahwa setiap kritik terhadap pemerintah dapat disampaikan tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun tekanan dari pihak mana pun.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM



