GMNI Sula “Gedor” Kejari: Desak Bongkar Dugaan Persekongkolan Kasus Korupsi Jalan
L
Link Satu
-
Apr, 08 2026
DPC GMNI Kepsul Aksi di Depan Kantor Kejari Kepulauan Sula. Foto: Istimewa.

SULA – Tekanan terhadap DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kepulauan Sula kian memanas. Mereka secara terbuka “menggedor” Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula agar segera menetapkan Rosihan Buamona sebagai mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan sentra perkebunan Sanihaya – Modapuhi Tahun Anggaran 2023.

Desakan ini bukan sekadar retorika. DPC GMNI Sula menilai, ada celah besar dalam penanganan perkara yang berpotensi sengaja menghindari aktor-aktor kunci di balik proses pengadaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

ULP Disorot: Pintu Masuk Dugaan Korupsi

Dalam struktur birokrasi pengadaan, posisi Kabag ULP bukan sekadar administratif. Ia adalah simpul utama yang menentukan arah proses lelang, mulai dari penyusunan dokumen, evaluasi penawaran, hingga penetapan pemenang.

Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Sula menilai, mustahil kalau kasus korupsi proyek jalan sentra perkebunan Sanihaya – Modapuhi yang kini terungkap, bisa terjadi tanpa adanya peran atau setidaknya pengetahuan dari pihak ULP.

“Kalau dari hulu sudah dikondisikan, maka hilir tinggal formalitas. Kami menduga kuat ada persekongkolan dalam proses lelang proyek ini,” tegasnya, Kamis (09/04/2026).

Proyek Bermasalah, Indikasi Fiktif Menguat

Proyek jalan Sanihaya – Modapuhi yang seharusnya menjadi akses vital bagi masyarakat perkebunan justru menjadi sorotan karena kualitas pekerjaan yang dipertanyakan.

Bahkan, muncul dugaan bahwa sebagian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, bahkan mengarah pada indikasi fiktif. Fakta di lapangan menunjukkan kerusakan dini pada ruas jalan yang belum lama dikerjakan.

Sementara itu, anggaran proyek telah terserap dalam jumlah besar. Kondisi ini memicu pertanyaan serius: bagaimana proyek dengan nilai besar bisa lolos sejak tahap lelang hingga pelaksanaan tanpa pengawasan ketat?

GMNI: Kejari Sula Jangan Lindungi Aktor Intelektual

DPC GMNI Sula secara tegas, mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada pelaksana teknis atau kontraktor semata.

Ia menilai, ada kemungkinan kuat keterlibatan aktor intelektual di balik layar yang mengatur jalannya proyek sejak awal.

“Kalau hanya kontraktor yang dijerat, itu artinya penegakan hukum belum menyentuh substansi. Siapa yang meloloskan? Siapa yang mengatur? Itu yang harus dibuka,” beber Rifki.

Baca juga: Mantan Kabag ULP Diduga Nikmati Uang Hasil Korupsi Salah Satu Proyek Jalan Di Sula

Nama Rosihan Buamona pun menjadi titik tekan dalam desakan ini, mengingat perannya sebagai mantan Kabag ULP saat proyek tersebut diproses.

Sorotan Ke Kejari Sula: Transparansi Dipertaruhkan

DPC GMNI Sula juga menyoroti kinerja Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejari Sula yang dinilai belum sepenuhnya transparan dalam mengungkap perkembangan kasus korupsi proyek jalan sentra perkebunan Sanihaya – Modapuhi Tahun Anggaran 2023.

Mereka mendesak agar Kejari Sula membuka secara terang siapa saja yang telah diperiksa, bagaimana alur pengadaan ditelusuri, dan apakah dugaan keterlibatan pihak ULP telah didalami secara serius.

Jika tidak, DPC GMNI Sula mengancam akan menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk tekanan publik.

Ujian Integritas Penegakan Hukum Di Sula

Kasus proyek jalan sentra perkebunan Sanihaya – Modapuhi Tahun Anggaran 2023, kini menjadi barometer integritas penegakan hukum di Kepulauan Sula, khususnya Kejari.

Publik menunggu, apakah hukum akan benar-benar bekerja tanpa pandang jabatan, atau justru kembali tumpul terhadap pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.

Desakan DPC GMNI Sula bukan sekadar tuntutan hukum, tetapi juga cermin kegelisahan masyarakat terhadap praktik lama yang terus berulang, proyek gagal, anggaran habis, namun aktor utama tak tersentuh.

Satu hal kini menjadi sorotan: akankah Kejari Sula berani menembus hingga ke jantung persoalan, atau memilih bermain aman di permukaan?

Sekedar informasi terkait Kasus korupsi jalan Saniahaya-Modapuhi di Kepulauan Sula, Maluku Utara, telah menyeret dua tersangka, yaitu Jainudin Umaternate, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, dan DNB, Direktur CV SBU. Mereka diduga melakukan korupsi anggaran proyek jalan senilai Rp4,972,077,614 miliar pada tahun 2023.

Proyek jalan tersebut diduga tidak pernah dikerjakan (fiktif), namun DNB telah menerima pembayaran uang muka 30% dari nilai pekerjaan. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1.320.288.177.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.