Heboh Kabar Pemeriksaan Proyek Pelabuhan, Kajari Sula Angkat Bicara
L
Link Satu
-
Jul, 17 2026
Juli Antoro Hutapea, Kajari Kepulauan Sula. Foto: Riswan.

SULA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, menanggapi beredarnya informasi yang menyebut pihak Kejari telah memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Umum Daerah (BUD), serta sejumlah pihak terkait dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi fasilitas perairan di Pelabuhan Waikalopa, Kecamatan Sanana Utara, dan Pelabuhan Tanjung Botu, Kecamatan Mangoli Tengah.

Juli Antoro Hutapea menegaskan bahwa hingga saat ini Kejari Kepulauan Sula belum menerima laporan ataupun pengaduan resmi terkait proyek tersebut. Karena itu, pihaknya juga belum melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi yang beredar.

“Sampai sejauh ini kami belum menerima laporan atau pengaduan mengenai pekerjaan atau proyek tersebut dan tidak ada pemanggilan yang dilakukan oleh pihak Kejari Sula terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Umum Daerah (BUD), maupun sejumlah pihak terkait,” tegas Juli, Jum’at (17/07/2026).

Baca juga: Dugaan Maladministrasi Dan Korupsi Proyek Dermaga Di Sula Mencuat

Ia juga mempertanyakan sumber informasi yang menyebut adanya pemeriksaan oleh Kejari.

“Saya tidak tahu informasi tersebut dari mana. Yang jelas kami tidak ada melakukan pemanggilan, apalagi memeriksa pihak-pihak terkait proyek tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Dana Cair Ke Kontraktor Lama, Prabowo: Proyek Dermaga Berpotensi Rugikan Negara

Meski demikian, Juli memastikan Kejari Kepulauan Sula tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme dan standar operasional yang berlaku di lingkungan Kejaksaan.

“Seandainya ada pelaporan resmi yang dilakukan terkait persoalan proyek tersebut, maka laporan pengaduan yang masuk sesuai protap di Kejari akan dilakukan penelaahan oleh tim yang ditunjuk. Jika dari hasil telaahan terdapat indikasi penyimpangan, apalagi disertai bukti awal, tentu akan kami tindak lanjuti ke tahap penyelidikan,” jelasnya.

Baca juga: Penyelenggaraan Swakelola DAK Pada Disdik Sula Jadi Temuan BPK RI

Pernyataan Kepala Kejari Kepulauan Sula tersebut sekaligus meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat terkait dugaan korupsi proyek rehabilitasi fasilitas perairan di Pelabuhan Waikalopa dan Pelabuhan Tanjung Botu. Hingga saat ini, Kejari menegaskan belum ada proses hukum yang berjalan karena belum menerima laporan resmi mengenai perkara dimaksud.

Sebelumnya, PC IMM Kepulauan Sula soroti terkait Dugaan maladministrasi dan dugaan indikasi korupsi proyek rehabilitasi fasilitas perairan di Pelabuhan Waikalopa, Kecamatan Sanana Utara, dan Pelabuhan Tanjung Botu, Kecamatan Mangoli Tengah.

Organisasi mahasiswa tersebut menilai adanya kejanggalan dalam proses pencairan anggaran proyek yang diduga dilakukan kepada kontraktor lama meski kontraknya telah diputus.

Mereka mempertanyakan dasar hukum pencairan dana proyek rehabilitasi Dermaga Waikalopa Sanana Utara dan Dermaga Tanjung Botu Mangoli Tengah yang disebut-sebut tetap dilakukan setelah pemutusan kontrak, sementara proyek kemudian dilelang ulang dengan nilai anggaran yang meningkat. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Ketua PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada narasi kesalahan administrasi semata. Menurutnya, terdapat indikasi kuat adanya praktik yang harus diusut secara hukum karena menyangkut penggunaan uang negara.

“Jika benar ada pembayaran kepada pihak yang kontraknya telah diputus, maka publik berhak mempertanyakan siapa yang memerintahkan pencairan, siapa yang merekomendasikan, dan siapa yang bertanggung jawab atas proses itu,” tegas Prabowo.

Baca juga: Chairulah Bantah Proyek Dermaga Sula Bermasalah: Langkah Kami Sesuai Arahan KPPN

PC IMM Sula juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pejabat teknis dalam proses administrasi proyek, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Umum Daerah (BUD), hingga Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula yang disebut memberikan rekomendasi pencairan anggaran proyek tersebut.

Menurut Prabowo, apabila rekomendasi pencairan benar dilakukan tanpa dasar kontrak yang sah, maka tindakan itu berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Ini bukan sekadar proyek gagal. Ada dugaan maladministrasi yang mengarah pada potensi tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum harus menelusuri aliran anggaran, dokumen pencairan, hingga pihak yang menikmati pembayaran tersebut,” lanjutnya.

Baca juga: 6 Paket Pekerjaan Dinas PUPR Sula Jadi Temuan BPK RI, Termasuk Rehabilitasi Masjid Raya

PC IMM Sula juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dan pihak kepolisian, segera melakukan audit investigatif serta memeriksa seluruh dokumen kontrak, addendum, hingga mekanisme pencairan dana proyek rehabilitasi dermaga tersebut.

Desakan itu muncul setelah publik mempertanyakan transparansi proyek yang sebelumnya ramai diberitakan karena dugaan pencairan dana terhadap kontraktor lama meski pekerjaan telah dihentikan dan proyek kembali ditenderkan. Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya permainan administrasi dan potensi kongkalikong dalam tata kelola proyek daerah.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.