TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula Didesak segera tetapkan Adi Maramis Staf PT. HAB lautan bangsa sebagai tersangka karena dinilai berikan keterangan palsu saat Sidang Kasus Korupsi Dana BTT.
“Kami mendesak Kejari Sula, segera tetapkan Adi Maramis Staf PT. HAB Sebagai Tersangka, karena dinilai memberikan keterangan Palsu pada Sidang BTT,” kata Abdullah Ismail, Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Bimbi, Selasa (20/08/2024).
Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan
Ia menjelaskan, Adi Maramis Staf PT. HAB di dalam persidangan BTT menyangkal pernah dipanggil oleh Kejari Sula berbanding terbalik dengan bukti pemanggilan dirinya.
“Kami punya bukti surat panggilan dari Jaksa terhadap Adi Maramis Staf PT. HAB, namun anehnya dirinya secara terang-terangan menyangkal dihadapan Hakim dan memberikan keterangan Palsu bahwa dirinya tak pernah diperiksa, inikan nampak sekali bahwa dirinya memberikan keterangan palsu,” tutupnya.
Perlu diketahui, Adi Maramis Staf PT. HAB lautan bangsa adalah salah satu Dosen di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian Sidang Kasus Korupsi Dana BTT akan dilanjutkan hari Rabu (21/08/2024) untuk agenda mendengar keterangan saksi meringankan yang dihadirkan oleh Terdakwa Bimbi.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM