Kinerja Jaksa Disoroti, Pasca Sidang Tuntutan M. Yusril Dalam Kasus Korupsi BTT
L
Link Satu
-
Oct, 28 2025
Abdullah Ismail, Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Bimbi alias MB. Foto: Istimewa.

SULA – Advokat dan Penasehat Hukum terpidana Muhammad Bimbi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula, Abdullah Ismail, S.H, mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk tidak berhenti pada penuntutan 4,6 Tahun terhadap Muhammad Yusril, selaku Direktur PT HAB Lautan Bangsa.

Dalam pandangan hukumnya, Abdulah menegaskan bahwa perkara korupsi BTT senilai 28 miliar lebih tersebut tidak mungkin dilakukan secara tunggal, sehingga perlu pengembangan perkara untuk menjerat aktor intelektual (mastermind) yang diduga menjadi pengendali utama di balik skema penyimpangan anggaran tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan. Namun, kami meminta agar Jaksa tidak hanya fokus pada pelaku lapangan. Kasus ini memiliki konstruksi hukum yang lebih luas dan melibatkan pihak-pihak lain yang harus turut dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Abdullah Ismail, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Belasan Bangunan Milik Dinkes Sula Sasar Lahan Mlik Kodim 1510, Jadi Temuan BPK RI

Menurut Abdulah, penegakan hukum yang adil dan profesional harus mampu menyingkap seluruh pelaku, baik pelaku langsung maupun pelaku tidak langsung (intellectual actor), sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan pidana harus dipidana sebagai pelaku.

“Jika hanya satu pihak yang dituntut, sementara pihak lain yang diduga menyuruh, mengatur, atau memanfaatkan posisi terdakwa tidak dijerat, maka asas keadilan dan prinsip pertanggung jawaban pidana menjadi timpang,” tegasnya.

Baca juga: Kapolri Dan Kapolda Diminta Atensinya Terkait Penanganan Kasus KM

Lebih lanjut, ia menilai bahwa integritas dan profesionalitas Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sedang diuji dalam penanganan perkara ini dan masyarakat menaruh perhatian besar terhadap konsistensi aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.

“Kasus ini merupakan indikator sejauh mana Kejaksaan benar-benar menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menekankan pada upaya sistemik dan menyeluruh dalam membongkar kejahatan korupsi. Jika oknum yang diduga sebagai otak intelektual (main perpetrator) tidak disentuh, maka kepercayaan publik terhadap Kejaksaan akan luntur,” pungkasnya.

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan, Oknum PPPK Di Sula Dipolisikan

Ia juga menambahkan, dalam konteks hukum pidana modern, doktrin penyertaan (deelneming) menegaskan bahwa setiap orang yang memiliki kontribusi dalam suatu tindak pidana baik secara langsung maupun melalui instruksi atau pengaruh tetap memiliki pertanggungjawaban pidana (criminal liability).

“Keadilan substantif menuntut agar seluruh pihak yang berperan, baik secara struktural maupun fungsional, diperlakukan sama di hadapan hukum. Hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis, tetapi harus naik ke arah struktural kebijakan,” jelasnya.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Abdullah juga bilang, sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa Muhammad Yusril pada pekan depan.

“Semoga teman-teman Posbakum yang dipercayakan menajdi Kuasa hukum terdakwa dapat menyampaikan argumen hukum pembelaan yang menekankan asas equality before the law serta meminta agar kasus BTT ini terus di kembangkan agar aktor intelektual juga di jerat demi transparansi penegakan hukum dalam perkara korupsi ini,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.