Kliennya Tak Trima Gaji Selama 8 Bulan, Abdullah: Saya Akan Gugat Ke PTUN
L
Link Satu
-
Jul, 31 2024
Abdullah Ismail, PH Muhammad Bimbi. Foto: Istimewa.

TERNATE – Muhammad Bimbi alias Bimbi salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Tersangka Kasus korupsi dana Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar di Kepulauan Sula tak menerima gajinya selama 8 bulan.

Dari persoalan tersebut Abdullah Ismail, Penasehat Hukum Muhammad Bimbi alias Bimbi akan menggugat BPKAD Kepulauan Sula ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

“Gaji klien saya dari bulan 11 ditahun 2023 sampai sekarang belum terbayarkan, hal ini tentu menyalahi aturan dikarenakan klien sampai saat ini belum ada putusan resmi dari Pengadilan bahwa dirinya bersalah, jadi saya akan somasi BPKAD Sula, kalau tak digubris, langsung saya gugat ke PTUN,” kata Abdullah, Rabu (31/07/2024).

Baca juga: PH MB Desak Jaksa Tetapkan Tersangka Oknum Yang Terlibat Pencairan Dana BMHP

Ia mengaku pernah menanyakan perihal penahanan gaji kliennya ke Kadinkes dan Kepala BPKAD Sula saat mereka memberikan keterangan pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT di Pengadilan Tipikor Ternate.

“Saya pernah tanyakan ke Kadinkes tentang gaji klien saya yang tak dibayarkan, namun Kadinkes menjelaskan sesuai keterangan Kepala Puskesmas dimana Bimbi bertugas mengaku klien saya jarang bertugas dan pernah dipanggil 2 kali, dari hal tersebut saya pun pernah klarifikasi lantaran tak hadirnya klien saya lantaran dirinya saat itu sudah diperiksa sebagai Saksi kemudian saya tanyakan lagi ke Kepala BPKAD namun beliau mengaku tak tahu menahu terkait persoalan tersebut, inikan aneh dengan tata cara birokrasi yang ada di Sula yang serta merta menahan gaji ASN tanpa prosedur yang berlaku,” bebernya.

Baca juga: PH MB: Kepala Kejari Sula Paksakan Klien Saya Tanda Tangan Invoice Palsu

Abdullah pun mempertanyakan Dasar Hukum apa yang dipakai oleh Kepala BPKAD Sula untuk menahan gaji kliennya.

“Saya meminta Kepala BPKAD Sula untuk segera mengeluarkan rekomendasi penahanan gaji klien saya selama beberapa bulan, agar saya dapat mengkaji dasar hukum apa yang mereka pakai, sedangkan status klien saya tak masuk kantor lantaran jalani proses hukum. kemudian berdasarkan fakta persidangan sampai saat ini belum ada keterangan Saksi yang mengarah ke klien saya terlibat dalam Kasus Dana BTT,” tegasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.