SULA – Ketua PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, menyoroti tuntutan satu tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sula. Menurutnya, tuntutan tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait komitmen penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Prabowo menilai, perkara yang menyeret sejumlah pihak dalam dugaan penyimpangan anggaran BTT senilai Rp28 miliar, khususnya pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp5 miliar, merupakan kasus yang berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat pada masa pandemi Covid-19. Karena itu, ia menilai tuntutan yang diajukan jaksa seharusnya mencerminkan semangat pemberantasan korupsi dan rasa keadilan publik.
“Publik tentu bertanya, bagaimana mungkin perkara yang sejak awal disebut menyebabkan kerugian negara dan telah melalui proses penyidikan panjang hanya berujung pada tuntutan satu tahun penjara. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” kata Prabowo, Jum’at (19/06/2026).
Baca juga: Kejari Sula Dinilai Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Penanganan Kasus Korupsi
Menurutnya, sorotan tidak hanya tertuju kepada para terdakwa, tetapi juga pada kinerja jaksa yang menangani perkara tersebut. Sebab, jaksa memiliki peran strategis dalam membuktikan konstruksi perkara sekaligus meyakinkan majelis hakim mengenai tingkat kesalahan para terdakwa berdasarkan fakta persidangan.
Prabowo mengingatkan bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula bahkan melakukan pengembangan perkara dan menetapkan tiga tersangka tambahan berdasarkan fakta persidangan terdakwa terdahulu. Langkah tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum melihat perkara ini sebagai kasus yang serius dan memiliki rangkaian perbuatan yang lebih luas.
“Kalau pada tahap penyidikan dan pengembangan perkara terlihat begitu serius, maka publik juga berharap semangat yang sama tercermin dalam tuntutan. Jangan sampai muncul kesan bahwa penanganan kasus besar hanya menghasilkan tuntutan yang dianggap ringan oleh masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Diduga Korupsi Uang Negara, Kejagung RI Didesak Evaluasi Kinerja Kejari Kepsul
Lebih jauh, Prabowo menilai tuntutan tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif terhadap institusi kejaksaan apabila tidak disertai penjelasan hukum yang memadai. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui pertimbangan apa yang membuat jaksa menuntut hukuman yang relatif rendah dibanding ekspektasi publik terhadap perkara korupsi.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam perkara BTT Sula, pengadilan sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lain dan bahkan terdapat putusan yang diperberat pada tingkat banding. Fakta tersebut semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai dasar pertimbangan tuntutan terhadap tiga terdakwa yang kini sedang disidangkan.
“IMM tidak sedang mengintervensi proses hukum. Kami menghormati independensi jaksa dan hakim. Tetapi sebagai organisasi kemahasiswaan, kami memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kasus-kasus yang menyangkut uang rakyat,” tegas Prabowo.
Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula
PC IMM Kepulauan Sula, lanjutnya, akan terus memantau jalannya persidangan hingga putusan akhir. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara objektif dan independen demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Korupsi dana yang berkaitan dengan penanganan pandemi bukan kejahatan biasa. Jika tuntutan dianggap tidak sejalan dengan besarnya dampak perkara, maka wajar apabila publik mempertanyakan keseriusan jaksa dalam memperjuangkan rasa keadilan. Kami berharap proses ini tetap berjalan transparan dan memberikan pesan tegas bahwa korupsi tidak boleh ditoleransi,” pungkasnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM



