Mutasi Tenaga Medis Di Sula Dinilai Bermasalah, Abdulah: Berpotensi Abuse Of Discretion
L
Link Satu
-
May, 13 2026
Abdulah Ismail, PH Muhammad Bimbi. Foto: Istimewa.

SULA – Polemik mutasi salah satu tenaga medis di RSUD Sanana, Riskha Gailea, terus menjadi sorotan publik. Kuasa hukum Muhammad Bimbi, Abdulah Ismail, mengungkap adanya pengakuan mengejutkan dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Fianty Buamona, yang mengaku tidak mengetahui adanya Surat Keputusan (SK) mutasi terhadap Riskha Gailea.

Pengakuan tersebut disampaikan Fianty saat berbincang melalui sambungan telepon dengan Abdulah Ismail pada Selasa (12/05/2026) kemarin.

“SK ini saya tidak tahu, saya juga baru dengar,” kata Fianty kepada Abdulah melalui sambungan telepon.

Baca juga: Kajari Sula Buka Peluang Ungkap Aktor Baru Di Kasus Korupsi Anggaran BTT

Menurut Abdulah, Riskha Gailea memperoleh SK mutasi langsung dari Bupati Kepulauan Sula. Sebelumnya, Riskha bertugas di RSUD Sanana sebelum dipindahkan ke Puskesmas Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur.

Abdulah menilai, pernyataan kuasa hukum Plt Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, yang menyebut mutasi tersebut sebagai bagian dari “penyegaran organisasi”, tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pernyataan bahwa mutasi dilakukan demi penyegaran organisasi pada dasarnya tidak keliru secara administratif. Namun alasan itu tidak dapat dijadikan justifikasi apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan mengabaikan legalitas profesi tenaga kesehatan,” ujar Abdulah, Rabu (13/05/2026).

Baca juga: Korupsi Dana BTT, Bukti Ketidakadilan Ekonomi Pada Masyarakat Kepulauan Sula

Ia menjelaskan, tenaga kesehatan yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif tidak memiliki kewenangan hukum untuk menjalankan praktik pelayanan medis. Karena itu, penempatan tenaga kesehatan tanpa STR aktif pada unit pelayanan klinis dinilai tidak sah secara hukum.

“Dengan demikian, alasan penyegaran organisasi tidak dapat mengesampingkan kewajiban hukum,” tegasnya.

Baca juga: Kejari Sula Dinilai Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Penanganan Kasus Korupsi

Selain itu, Abdulah juga menyoroti penggunaan diskresi pejabat dalam kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, kewenangan tersebut tetap memiliki batas yang diatur dalam hukum administrasi negara.

“Pejabat memang memiliki diskresi, tetapi harus sesuai tujuan, tidak boleh melanggar hukum, dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” katanya.

Baca juga: Kejati Malut Ditantang Periksa Bupati Sula Pasca Penetapan 5 Tersangka Kasus BTT

Ia menambahkan, apabila mutasi dilakukan dengan menempatkan tenaga kesehatan tanpa STR aktif ke lingkungan pelayanan klinis hingga menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas secara sah, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan atau abuse of discretion.

Abdulah pun meminta seluruh pihak agar tidak menggiring opini publik seolah persoalan tersebut hanya sebatas rotasi birokrasi biasa.

“Jangan sampai alasan penyegaran organisasi dijadikan tameng untuk mengabaikan aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Sementara hingga berita ini dipublikasikan, pewarta masih berupaya mengonfirmasi Plt Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Alfianty Buamona, terkait persoalan tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.