PH MB: Kepala Kejari Sula Paksakan Klien Saya Tanda Tangan Invoice Palsu
L
Link Satu
-
Jul, 13 2024
Abdullah Ismail, Penasehat Hukum Terdakwa MB. Foto: Iwan.

SULA – Perkembangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih untuk pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 yang melekat pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula yang saat ini sudah disidangkan di Pengadilan tipikor Ternate semakin menarik.

Abdullah Ismail Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Bimbi alias MB saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kliennya dipaksa untuk tanda tangan invoice palsu.

“Klien saya mengaku bahwa saat pemeriksaan di kantor Jaksa, Kepala Kejari memaksakan dirinya untuk tanda tangan Invoice yang diambil dari Leptop pribadinya bukan didapatkan dari pihak rekanan atau toko, akan tetapi Invoice yang dipaksakan untuk klien saya tanda tangan adalah invoice palsu, hal tersebut sesuai pengakuan pihak distributor yakni PT. Next level pada persidangan dan invoicenya tak bisa dijadikan alat bukti,” kata Abdullah, Sabtu (13/07/2024).

Baca juga: PH Terdakwa MB Meminta Kajati Malut Ambil Alih Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

Ia pun mempertanyakan dasar penyidik Jaksa, mengambil Invoice dari klien saya itu apa.

“Klien saya pernah sampaikan kepada kepada penyidik jaksa bahwa Invoice yang diambil dari leptopnya itu tak dibutuhkan untuk prosedur surat menyurat dan klien saya bilang Invoice palsu tersebut dirinya terima dari Andi Maramis anak buah dari M. Yusril bukan dari Pihak PT. Next level dan tanda tangan pada invoice semuanya hasil scanner. Sebenarnya penyidik mengambil Invoice Itu untuk apa, apalagi invoice tersebut dinyatakan palsu oleh distributor dan tak punya nilai apa-apa,” jelasnya.

Baca juga: PH Terdakwa MB Soroti Kinerja Jaksa Yang Tak Profesional Dalam Pemanggilan Saksi MY

Abdullah juga berharap M. Yusril dapat dapat dihadirkan untuk persidangan Kasus BTT.

“Maka dari itu, saya berharap pihak Kejari Sula dapat menghadirkan M. Yusril pada Sidang nanti agar dirinya dapat menjelaskan dan memastikan belanja sesungguhnya dimana, karna pihak distributor yakni PT. Next level dalam keterangannya pada persidangan mengaku barang-barang yang dibelanjakan PT. HAB Lautan bangsa tak ada pada Perusahaannya,” tegasnya.

Baca juga: Diduga Korupsi Uang Negara, Kejagung RI Didesak Evaluasi Kinerja Kejari Kepsul

Terpisah, Immanuel Richendryhot, Kepala Kejari Kepulauan Sula membantah bahwa dirinya memaksa Bimbi menandatangani Invoice Palsu.

“Invoice tersebut dikeluarkan langsung oleh Bimbi dari leptopnya dan tandatangani oleh dirinya sendiri, tak ada unsur pemaksaan dari saya, saat itu saya hanya menghimbau di Bimbi cerita saja yang sebenar-benarnya, kemudian bukti Invoicenya pun kami cek ke Ibu Dewi,” singkatnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.