SULA – Kasus perbuatan tak menyenangkan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh Kepala ULP inisial RB yang ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Sula dihentikan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi pun membenarkan informasi tersebut.
“Untuk kasus oknum Kepala ULP inisial RB tersebut penyelidikannya sudah dihentikan,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, Rabu (18/06/2025).
Baca juga: Kasus Kepala ULP Di Sula Bakal Digelar, IPDA Rizal: Semua Saksi Sudah Diperiksa
Ia menambahkan, hasil gelar perkara kasus oknum Kepala ULP inisial RB tak ditemukan unsur pidananya.
“Kasus tersebut sudah kita lakukan gelar perkara, hasil gelar perkara ialah tidak ditemukan nya unsur pidana di dalamnya,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM