SULA – Tindakan seorang oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menjadi sorotan warga setelah diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pemuda saat bentrokan antar desa terjadi di Pantai Pas Koro, Kecamatan Mangoli Utara, Kamis (28/05/2026).
Korban diketahui bernama Rambo Upara, warga Desa Saniahaya. Ia mengalami luka serius hingga salah satu giginya copot akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob berinisial RU.
Insiden itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIT di wilayah Wasita Pulau Koro atau yang dikenal masyarakat sebagai Pas Koro. Kawasan tersebut menjadi lokasi bentrok antara pemuda Desa Saniahaya dan Desa Wailoba.
Ironisnya, aparat yang seharusnya hadir untuk mengamankan situasi justru diduga terlibat melakukan kekerasan terhadap warga sipil.
Sekretaris Desa Saniahaya, Junaidi Peuleu, mengungkapkan bahwa korban dipukul saat aparat Brimob berada di lokasi bentrokan.
“Anggota keamanan seharusnya melerai tawuran, bukan malah melakukan pemukulan terhadap warga,” kata Junaidi kepada awak media.
Baca juga: Kapolda Baru Ditantang Tuntaskan Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula
Ia menjelaskan, akibat pemukulan tersebut korban mengalami cedera serius pada bagian mulut hingga salah satu giginya terlepas.
“Akibat pemukulan yang dilakukan anggota Brimob tersebut, salah satu gigi Rambo jatuh,” ungkapnya.
Baca juga: Polres Sula Gaungkan “JAGA SULA”, Penjual Cap Tikus Ilegal Ditindak Tegas
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari pihak keluarga dan pemerintah desa, Mereka menilai tindakan oknum aparat tersebut tidak mencerminkan tugas dan fungsi kepolisian sebagai pelindung masyarakat.
Pemerintah Desa Saniahaya memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat pimpinan Brimob Kepulauan Sula agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami akan melaporkan kejadian ini ke Danki Brimob Kepulauan Sula untuk diproses,” tegas Junaidi.
Baca juga: DataIndo Apresiasi Penetapan Tersangka Aliong Mus, Kejati Didorong Bongkar Kasus BTT Sula
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum aparat tersebut. Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap warga sipil bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
“Oknum Brimob tersebut harus mendapat hukuman yang setimpal,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Brimob Kepulauan Sula belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemukulan tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh keterangan berimbang.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM



