SULA – Pengurus Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah 08 Kabupaten Kepulauan Sula menggelar rapat bersama jajaran pengurus dan anggota yang berlangsung di Cafe Giska, Desa Bajo, Kecamatan Sanana Utara, Minggu (13/9/2026).
Rapat tersebut menjadi momentum untuk memberikan edukasi kepada anggota mengenai aturan organisasi, khususnya Peraturan Organisasi RAPI Nomor 14 Tahun 2022 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) hasil Rapimnas dan Munaslub yang digelar pada 25 Juli 2026.
Ketua RAPI Wilayah 08 Kabupaten Kepulauan Sula, Fahrudin Umagapi, dalam penyampaiannya menekankan pentingnya setiap anggota memahami serta menjalankan aturan organisasi sebagaimana yang telah tertuang dalam AD-ART.
Menurut Fahrudin, pemahaman terhadap aturan organisasi menjadi hal penting agar seluruh anggota dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik, sekaligus menjaga marwah dan nama baik RAPI.
“Di dalam AD-ART yang dimiliki RAPI, sangat dianjurkan untuk menjunjung tinggi kode etik dan nama baik organisasi RAPI itu sendiri,” ujar Fahrudin dalam penyampaiannya.
Baca juga: Kasus KDRT Di Sula Naik Tahap, Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Kapolres
Ia menjelaskan, RAPI tidak hanya menjadi wadah komunikasi bagi masyarakat, tetapi juga memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah daerah, terutama dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.
Salah satu peran strategis RAPI, kata Fahrudin, yakni memberikan dukungan komunikasi ketika terjadi kondisi yang membutuhkan koordinasi cepat di lapangan, termasuk dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“RAPI bermitra dengan pemerintah daerah dalam berbagai hal, yang paling utama adalah di bidang sosial kemasyarakatan. Dalam hal-hal yang berhubungan dengan Forkopimda, RAPI terdepan untuk memberikan bantuan komunikasi yang maksimal di lapangan,” jelasnya.
Baca Juga: Gercep Tangani Kasus Wailau, Polres Sula Tuai Apresiasi Dari YBH Kapita
Fahrudin menegaskan, peran tersebut harus dijalankan dengan tetap berpedoman pada aturan organisasi dan kode etik yang berlaku. Karena itu, seluruh anggota diharapkan tidak hanya memahami AD-ART secara tekstual, tetapi juga mampu memaknai dan menerapkannya dalam aktivitas organisasi.
Ia berharap, melalui rapat tersebut, seluruh anggota RAPI Wilayah 08 Kabupaten Kepulauan Sula semakin memahami tujuan berorganisasi serta mampu menjalankan setiap ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kesimpulan rapat adalah memberikan edukasi kepada anggota RAPI Wilayah 08 Kabupaten Kepulauan Sula tentang peraturan, serta memaknai dan menjalankan setiap aturan yang tertuang dalam AD-ART RAPI,” pungkasnya.
Baca Juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT
Rapat tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pengurus RAPI Wilayah 08 untuk memperkuat soliditas internal, meningkatkan pemahaman anggota terhadap aturan organisasi, serta mempertegas komitmen RAPI dalam memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pemerintah daerah melalui komunikasi yang cepat dan efektif.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM



