Rusdi Bantah Tuduhan KDRT, Tegaskan Persoalan Rumah Tangga Jangan Dikaitkan dengan Instansi Tempatnya Bekerja
L
Link Satu
-
Jun, 07 2026
STTLP Milik Korban Inisial TAH Kepada RB. Foto: Istimewa.

SULA – Rusdi Buamona akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dengan judul “Dugaan KDRT Gegerkan Sula, Pegawai PT Pegadaian Tempuh Jalur Hukum.” Ia membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang berinisial TAH.

Menurut Rusdi, peristiwa yang disebut terjadi sekitar pukul 01.35 WIT di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, tidak seperti yang digambarkan dalam pemberitaan tersebut.

Rusdi menjelaskan bahwa pada malam kejadian dirinya sedang keluar untuk membeli minuman dingin. Saat melintas di sebuah jalan setapak di Desa Fatce, ia mengaku secara tidak sengaja melihat istrinya bersama seorang pria yang dicurigainya memiliki hubungan khusus dengannya.

“Saat itu saya baru pulang membeli minuman dingin. Ketika melewati jalan setapak, saya melihat istri saya keluar dari sebuah rumah yang bukan rumahnya bersama seorang pria yang saya curigai sebagai pacarnya,” kata Rusdi saat memberikan klarifikasi, Minggu (07/06/2026).

Baca juga: Dugaan KDRT Gegerkan Sula, Pegawai PT Pegadaian Tempuh Jalur Hukum

Melihat kondisi tersebut, Rusdi mengaku sempat terjadi adu mulut antara dirinya dan istrinya. Namun ia menegaskan bahwa peristiwa itu hanya berupa cekcok verbal dan tidak disertai tindakan kekerasan fisik sebagaimana yang dituduhkan.

“Saya membantah keras tuduhan melakukan KDRT. Memang terjadi cekcok mulut karena situasi saat itu, tetapi tidak ada kekerasan yang saya lakukan kepada istri saya,” tegasnya.

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Rusdi mengungkapkan bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, dirinya dan TAH sebenarnya telah memiliki kesepakatan untuk bertemu guna membahas persoalan rumah tangga yang telah lama mengalami keretakan.

Menurutnya, hubungan mereka sudah tidak harmonis dan keduanya telah menjalani pisah ranjang selama hampir satu tahun.

“Kami sudah tidak hidup bersama hampir setahun. Hubungan rumah tangga kami memang sudah lama renggang dan kami sedang berupaya menyelesaikan persoalan tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Dari Mimbar Kritik Ke Dugaan Kekerasan: YBH Kapita Kawal Kasus Prabowo

Ia juga menjelaskan bahwa komunikasi antara dirinya dan TAH sempat terputus akibat konflik rumah tangga yang mereka alami. Bahkan, Rusdi mengaku telah memblokir nomor telepon maupun akun media sosial istrinya.

Namun belakangan, kata dia, komunikasi kembali terjalin setelah TAH menghubungi salah satu keponakannya untuk menyampaikan pesan agar nomor teleponnya tidak lagi diblokir.

“Awalnya istri saya berkomunikasi dengan ponakan saya dan meminta agar saya tidak lagi memblokir nomornya. Karena sejak kami pisah ranjang, saya memang memblokir nomor telepon dan akun media sosialnya akibat persoalan rumah tangga yang kami hadapi,” jelasnya.

Baca juga: Kebebasan Berpendapat Diduga Diteror, Fokal IMM Desak Propam Periksa Ajudan Bupati Sula

Dari komunikasi tersebut, lanjut Rusdi, kemudian muncul kesepakatan untuk bertemu dan membicarakan masa depan hubungan mereka.

Rusdi juga mengungkapkan bahwa dirinya dan TAH pada dasarnya telah sepakat untuk mengakhiri rumah tangga mereka melalui proses perceraian.

“Kami berdua sudah bersepakat untuk bercerai. Saat ini proses perceraian sedang berjalan di Pengadilan Agama Labuha,” katanya.

Baca juga: 12 Miliar Dana BTT Dipertanyakan: Prabowo Tantang Kajati Malut Buka ‘Kotak Hitam’ Insentif Nakes

Selain membantah tuduhan KDRT, Rusdi turut meminta agar persoalan yang sedang dihadapinya tidak dikaitkan dengan instansi tempat dirinya bekerja. Menurutnya, persoalan tersebut murni merupakan urusan pribadi dan rumah tangga yang tidak memiliki hubungan dengan tugas maupun lembaga tempatnya bernaung.

“Saya berharap persoalan ini tidak dikaitkan dengan instansi tempat saya bekerja. Ini adalah persoalan pribadi antara saya dan istri saya, dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan institusi tempat saya bekerja,” tegas Rusdi.

Baca juga: Dugaan Maladministrasi Dan Korupsi Proyek Dermaga Di Sula Mencuat

Ia menambahkan bahwa klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk hak jawab sekaligus upaya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat atas pemberitaan yang telah beredar.

Rusdi juga menyatakan tetap menghormati setiap proses hukum yang berjalan dan siap memberikan keterangan kepada pihak berwenang apabila diperlukan.

“Saya menghormati proses hukum yang berlaku. Namun saya juga memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait persoalan ini,” pungkasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.