Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT 28 Miliar Lebih Di Sula, Berstatus DPO
L
Link Satu
-
Jun, 09 2024
Immanuel Richendryhot, Kepala Kejari Kepulauan Sula. Foto: Iwan.

SULA – Tersangka Direktur PT. HAB Lautan Bangsa berinisial NY pada temuan pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 pada Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih di Tahun 2021 berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal tersebut di benarkan langsung oleh Immanuel Richendryhot, Kepala Kajari Kepulauan Sula.

“Untuk Tersangka Direktur PT. HAB Lautan Bangsa, kami sudah tetapkan sebagai DPO, dan kami pun sudah menyurat secara resmi ke Kajati Maluku Utara,” singkatnya, Minggu (09/06/2024).

Baca juga: Kajati Maluku Utara Didemo Mahasiswa Asal Sula, Begini Persoalannya

Sekedar informasi Senin (10/06/2024) Besok, Sejumlah Saksi akan beri keterangan pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate. Berikut list nama-nama Saksinya:

1. La Sidi Leko, Anggota DPRD Kepulauan Sula dari Partai PBB.

2. Suryati Abdullah, Kadinkes Kepulauan Sula.

3. Gina S. Tidore, Kaban Keuangan Pemda Sula.

4. Muhlis Soamole, Sekda Kepulauan Sula.

5. Hasan lajaode, Bendahara Barang Dinkes Kepulauan Sula.

6. Said Lutfi, Kabag Perencanaan pada Dinkes Kepulauan Sula.

7. Pipit Permata Sari, Bendahara Dinkes Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.