SULA – Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.A/LHP/XIX/.TER/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2023 menganggarkan Belanja Modal Jalan Irigasi Jaringan (audited) sebesar Rp92.501.665.236,00 dan terealisasi sebesar Rp73.104.425.872,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen kontrak, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.875.262.364,85 atas Sembilan paket pekerjaan Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan TA 2023 termasuk 4 Proyek Pembangunan Jembatan Senilai Milliaran rupiah yang berada di Pulau Mangoli yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
4 Proyek Pembangunan Jembatan tersebut, sebagai berikut:
1. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Wai Teb Desa Kou dilaksanakan oleh CV PM dengan kontrak nomor 33.PK/SPJ/PPK/DPUPR-KS/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.133.437.406,00. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 30 hari kalender terhitung mulai tanggal 4 Agustus 2023 dan pekerjaan harus sudah selesai tanggal 31 Desember 2023. pekerjaan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 65/BA-PHO/33.PK/DPUPRKS/XI/2023 tanggal 29 November 2023, dan pekerjaan telah dibayarkan 100% dengan bukti SP2D Nomor 7809/SP2D-LS/KS/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, Inspektorat dan penyedia dari CV PM pada tanggal 24 April 2024, diketahui terdapat ketidaksesuaian volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp231.471.007,88.
2. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Waimanila Desa Capalulu dilaksanakan oleh CV PM dengan kontrak nomor 44.PK/SPJ/PPK/DPUPR-KS/VIII/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.151.323.875,00. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 124 hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2023 dan pekerjaan harus sudah selesai tanggal 31 Desember 2023. Pekerjaan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 61/BAPHO/44.PK/DPUPR-KS/XII/2023 tanggal 1 Desember 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, Inspektorat dan penyedia dari CV PM pada tanggal 24 April 2024, diketahui terdapat ketidaksesuaian volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp129.031.601,24.
3. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Waidalia dilaksanakan oleh CV Yb dengan kontrak nomor 37.PK/SPJ/PPK/DPUPR-KS/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp4.468.000.000,00. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 130 hari kalender terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2023 dan pekerjaan harus sudah selesai tanggal 29 Desember 2023. Pekerjaan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 192/PPK/BA-PHO/DPUPR-KS/XI/2023 tanggal 22 Agustus 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, Inspektorat dan penyedia dari CV Yb pada tanggal 24 April 2024, diketahui terdapat ketidaksesuaian volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp86.325.127,91.
4. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Wai Auponhia I Desa Auponhia dilaksanakan oleh PT. BTB dengan kontrak nomor 43.PK/SPJ/PPK/DPUPRKS/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.382.862.575,00. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 130 hari kalender terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2023 dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 29 Desember 2023. Pekerjaan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 63/BAPHO/43.PK/DPUPR-KS/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, Inspektorat dan penyedia dari PT. BTB pada tanggal 24 April 2024, diketahui terdapat ketidaksesuaian volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp27.918.046,77.
Untuk itu BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Sula agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk Memerintahkan PPK agar menarik kelebihan pembayaran pada 4 Proyek Pembangunan jembatan tersebut dan dan menyetorkan ke kas daerah Lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas belanja modal jalan, irigasi dan jaringan serta Menginstruksikan PPK dan Bendahara Pengeluaran agar lebih cermat melakukan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja jalan, irigasi dan jaringan.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM