JAKARTA – Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, diduga melakukan upaya cuci tangan dengan memberhentikan Suryati Abdulah sebagai Kepala Dinas Kesehatan pada Kasus Korupsi Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) ditahun 2021 senilai 28 miliar lebih, dan Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian dari keterlibatan Bupati Sula dalam Kasus Korupsi tersebut.
Direktur DataIndo, Usman Buamona, mendesak Kejari Sula segera melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi untuk membuka kotak pandora yang selama ini tertutup rapi dan menetapkan Bupati Fifian Adeningsih Mus sebagai tersangka terkait Kasus Korupsi Anggaran BTT.
“Suryati Abdulah Diduga kuat hanyalah operator dibalik aliran dana 10 M, kami sangat yakin ada aktor intelektual di balik kasus ini,” kata Usman, Rabu (25/02/2026).
Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT
Ia juga mengancam, akan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula ke JAMWAS Kejaksaan Agung RI, jika tidak melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap Bupati Fifian Adeningsih Mus terkait Kasus Korupsi Anggaran BTT di tahun 2021.
“Kami tidak akan membiarkan kasus ini berakhir dengan impunitas, kami akan terus mengawasi, mengawal dan menuntut keadilan terkait uang rakyat yang dirampok lewat Kasus Korupsi Anggaran BTT di Kepulauan Sula,” tegasnya.
Baca juga: Kejati Malut Ditantang Periksa Bupati Sula Pasca Penetapan 5 Tersangka Kasus BTT
Ia berharap, Jaksa segera mengambil tindakan taktis dan tegas terkait proses penanganan Kasus korupsi Anggaran BTT di Kepulauan Sula tahun 2021, pasca penetapan 5 tersangka.
“Seharusnya Bupati Fifian Adiningsih Mus, sudah diperiksa pasca penetapan 5 orang tersangka, jadi kami berharap Jaksa dapat mengambil tindakan tegas dalam penanganan kasus ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Kepulauan Sula,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM


