Akui PPNI Sula Tak Respon Masalahnya, Asmi: Semoga PPNI Pusat Merespon
L
Link Satu
-
Sep, 26 2024
Asmi Umasugi, Honorer Nakes Di UPT Puskesmas Wai Ipa. Foto: Iwan.

SULA – Asmi Umasugi (29) seorang Nakes Honorer asal Desa Wailau yang saat ini bertugas di UPT Puskesmas Wai Ipa, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula kemudian diberhentikan dapat surat sakti dari Kadinkes terkait pemberhentiannya sebagai Tenaga Kontrak atau Honorer ternyata tergabung juga dalam Organisasi Profesi yakni Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

“Benar, saya anggota PPNI Maluku Utara untuk wilayah Kepulauan Sula, dan masih aktif, STR yang saya dapat karna ada Sertifikat sebagai pengurus PPNI,” katanya, Kamis (26/09/2024).

Baca juga: Cerita Seorang Nakes Di Sula Dapat Surat Sakti Dari Kadinkes Disaat Hamil Muda

Kepada Linksatu, Asmi mengaku hanya bisa pasrah ketika tak direspon oleh organisasi profesinya saat ini yaitu Persatuan perawat nasional Indonesia (PPNI).

“Masalah saya sudah viral hampir seminggu lebih, tapi dari Pihak PPNI Maluku Utara maupun Kepulauan Sula belum ada yang berkomunikasi dengan saya, jadi saya hanya bisa pasrah saja dengan keadaan saat ini,” ungkapnya.

Baca juga: Kajari Sula Baru Ditantang Tetapkan LL Sebagai Tersangka Dan Priksa FAM Terkait Kasus BTT

Asmi yang juga Alumni AKPER Rumkit Dr. J.A. Latumentten Kesdam XVI, saat ini berharap persoalan yang dialami dirinya jangan berimbas kepada teman-teman Honorer lainnya dan semoga ada respon PPNI Pusat terkait apa yang dialaminya.

“Harapan saya, cukup sederhana saja. Biarlah saya sebagai honorer Nakes yang dapat ketidakadilan seperti ini, jangan di teman-teman Honorer yang lainnya. Dan semoga organisasi Profesi saya yakni PPNI Pusat merespon persoalan pemberhentian Tenaga Kontrak atau Honorer yang saat ini terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula,” tutupnya.

Selama berita di publish, Pewarta masih mencoba mengkonfirmasi Ketua PPNI Sula terkait dengan sikapnya terhadap surat Sakti yang diterima Asmi dari Kadinkes.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.