SULA – DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula soroti penghentian penanganan kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022 kemudian menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur yang ditangani Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara dari bulan Juni tahun 2023 dan diberhentikan 21 Oktober tahun 2025.
Mulawarman Buamona, Ketua I DPC GPM Kepulauan Sula menilai Kapolres gagal total dalam penanganan Kasus Tipikor.
“Awal bertugas Kapolres berjanji akan fokus penanganan Kasus Tipikor namun realisasinya malah terbalik, faktanya penanganan kasus dugaan Korupsi anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih yang sudah cukup lama kemudian sudah ada audit kerugian negaranya berjumlah 300 juta lebih, akan tetapi malah diberhentikan, jadi kami menilai Kapolres gagal total,” katanya Kamis (04/12/2025).
Baca juga: Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji
Ia menjelaskan, walaupun kerugian negara yang terdapat pada sebuah Kasus Tipikor sudah dikembalikan, tapi tidak bisa menghapus pidana yang disangkakan.
“Kasus ini adalah kejahatan Tipikor yang masuk pada Extraordinary Crime bukan kejahatan tindak pidana lainnya kemudian penyelesaiannya agak berbeda, sebagaimana UU Tipikor terkait pengembalian keuangan negara yang diatur dalam pasal 4 menyebutkan pengembalian kerugian negara tak bisa menghapus Pidana yang di sangkakan. Jadi pengembalian tersebut hanya berupa itikad baik yang kemudian bisa meringankan,” tegasnya.
Baca juga: Setahun Lebih Menjabat Kapolres Sula, AKBP Kodrat Dinilai Gagal Tangani Kasus Korupsi
Mulawarman pun mendesak, agar Jaksa ambil alih kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022 yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur.
“Kami menduga, penghentian kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) sangat sarat kepentingan, jadi secara kelembagaan, kami mendesak Kejari Kepulauan Sula untuk segera ambil alih kasus tersebut,” harapnya.
Baca juga: Berikut Dokumentasi Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula
Sebelumnya, IPTU Rinaldi Anwar yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Sula pernah menyampaikan, penghentian penanganan kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) sesuai hasil gelar perkara di jakarta.
“Penghentian kasus tersebut, sesuai hasil gelar perkara dengan Korps Tipikor di Jakarta tertanggal 21 Oktober kemarin, maka Kasus tersebut sudah dihentikan penyelidikannya,” ucapnya saat dikonfirmasi diruangannya, Kamis (06/11/2025) bulan kemarin.
Baca juga: Penanganan Salah Satu Kasus Tipikor Di Maluku Utara Dihentikan
Ia bilang, alasan kasus dugaan Korupsi anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih dihentikan lantaran sudah ada pemulihan aset.
“Kasus tersebut dihentikan lantaran sudah ada pemulihan aset 300 juta lebih dan sudah disetorkan ke kas daerah, bukti-buktinya penyetorannya ada,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM



