Babak Baru Kasus Oknum Pegawai BPD Sula, Berkas Resmi Masuk Ke Jaksa
L
Link Satu
-
Oct, 01 2026
Ilustrasi Kasus Dugaan KDRT. Foto: Istimewa.

SULA – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret seorang oknum pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, memasuki babak baru.

Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah mengirimkan berkas perkara dugaan KDRT yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial TAH terhadap R.B. alias Ongen kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengiriman berkas tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/153/IX/RES.1.24/2026/Reskrim.

Baca Juga: Tersangka Kasus KDRT Belum Ditahan, Kuasa Hukum TAH Desak Kapolres Sula Evaluasi Kanit PPA

Dengan dikirimkannya berkas perkara tersebut, proses hukum kini memasuki tahap penelitian oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Selanjutnya, penyidik akan menunggu hasil penelitian berkas dari JPU. Apabila masih ditemukan kekurangan, penyidik akan melakukan pelengkapan sesuai dengan petunjuk jaksa.

Baca Juga: Nyaris Setahun Tanpa Kepastian, YBH Kapita Sula Sidak TKP, Soroti Terduga Pelaku Kasus TPKS Belum Ditahan

Diketahui, kasus dugaan KDRT tersebut dilaporkan oleh TAH melalui laporan polisi Nomor: LP/B/113/VI/2026/PMU/SPKT/RES. KEP. SULA, tertanggal 6 Juni 2026.

Dalam laporan tersebut, TAH mengaku menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh R.B. alias Ongen.

Perkembangan terbaru ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas laporan yang telah ditangani oleh pihak kepolisian. Pelapor pun menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan Terhadap R.B. alias Ongen, prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.