Berkas Kasus Kematian Riswan Dikembalikan, Kajari Sula Soroti Perbedaan Hasil Visum Dan Keterangan Saksi
L
Link Satu
-
Oct, 01 2026
Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara. Foto: Apompeng.

SULA – Penanganan kasus kematian Riswan Umasugi (53), warga Desa Kawata, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula untuk dilengkapi.

Pengembalian berkas perkara itu dilakukan setelah jaksa peneliti menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diperjelas, termasuk jumlah luka pada tubuh korban serta adanya perbedaan antara hasil visum et repertum dengan keterangan saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, menegaskan bahwa jaksa telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara sebelum mengembalikannya kepada penyidik untuk dilengkapi.

Menurut Juli, terdapat sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi penyidik agar konstruksi perkara dapat disusun secara cermat dan menyeluruh.

“Ada beberapa hal yang menurut kami perlu dilengkapi dan dijelaskan lebih lanjut dalam berkas perkara kasus tersebut, seperti jumlah luka di tubuh korban,” ungkap Juli, Kamis (01/09/2026).

Baca Juga: Kematian Riswan Penuh Tanda Tanya, YBH Kapita Desak Autopsi Dan Periksa Ulang Saksi

Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan antara keterangan dokter yang tertuang dalam visum et repertum dengan keterangan saksi yang memandikan jenazah serta istri korban.

Perbedaan tersebut, kata Juli, menjadi salah satu aspek penting yang harus didalami lebih lanjut oleh penyidik guna mengungkap secara terang peristiwa yang menyebabkan Riswan meninggal dunia.

Menurutnya, pendalaman terhadap keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis diperlukan untuk menggambarkan secara jelas bagaimana para tersangka melakukan perbuatannya, termasuk alat yang digunakan serta motif di balik dugaan tindak pidana tersebut.

“Hal tersebut penting digali lebih dalam, seperti tergambar cara tersangka melakukan perbuatannya, alat apa yang digunakan untuk melakukan kejahatannya, dan menggambarkan motifnya,” jelasnya.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Oknum Pegawai BPD Sula, Berkas Resmi Masuk Ke Jaksa

Juli menegaskan, Kejari Kepulauan Sula berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan proporsional. Pihaknya akan mencermati setiap fakta dan alat bukti agar penyusunan dakwaan nantinya memiliki konstruksi hukum yang kuat.

“Kami di Kejari berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan proporsional. Oleh karenanya, kami berusaha secara cermat merangkai dan mengonstruksi kasusnya dalam dakwaan nantinya sehingga tidak ada peluang bagi para pelaku untuk lepas dari pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Tiga Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berdasarkan informasi yang dihimpun Linksatu.com, kasus kematian Riswan Umasugi bermula dari penemuan jasad korban di Desa Waihama, Kecamatan Sanana, pada Minggu, 16 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan, Polres Kepulauan Sula telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AT alias Anri (25), RAF alias Reno (18), dan MT alias Mita (27). Ketiganya diketahui merupakan warga Desa Kaporo.

Baca Juga: PK Lasidi Leko Digulirkan, Kajari Sula Tegas: Kami Siap Hadapi

Penetapan ketiga tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan kepolisian atas kasus kematian Riswan yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di Desa Waihama.

Kini, dengan dikembalikannya berkas perkara oleh jaksa peneliti, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula harus melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan oleh pihak kejaksaan.

Pemenuhan petunjuk tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara sebelum berkas dapat dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kasus kematian Riswan Umasugi pun masih menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait pengungkapan secara menyeluruh mengenai penyebab kematian, dugaan cara para tersangka melakukan perbuatannya, serta motif di balik peristiwa tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.