SULA – Puluhan guru sertifikasi di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara datangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kepulauan Sula untuk meminta hak mereka atas tunjangan sertifikasi triwulan IV tahun 2024.
Sesuai aturan tunjangan sertifikasi guru disalurkan 3 bulan sekali dalam 1 tahun anggaran dari DAK Non-fisik TA. APBN 2024. Tetapi Kabid anggaran BPKAD Kepulauan Sula berdalih bahwa masalah tunjangan sertifikasi guru triwulan IV tahun 2024 akan terbayar, menunggu evaluasi APBD 2025.
Baca juga: Diduga Korupsi DAK Fisik 34 Miliar Lebih, Kejari Sula Didesak Periksa Kadis Pendidikan
Hal ini menunjukkan bahwa tunjangan sertifikasi guru triwulan IV 2024 sudah disalahgunakan untuk kepentingan lain dalam bulan Oktober, November hingga Desember di tahun 2024.
Sebagaimana dilampirkan;
Diketahui besaran nilai anggaran tunjangan sertifikasi guru triwulan IV tahun 2024 sekitar 4 Miliar Rupiah dari sebanyak 300 guru yang belum terima tunjangan sertifikasi triwulan IV tahun 2024 dari DAK Non-fisik tahun 2024. Sebagaimana dilampirkan;
Karena, belum dibayar tunjangan sertifikasi guru triwulan IV tahun 2024 karena menunggu evaluasi APBD 2025 menunjukkan tata kelola ekonomi keuangan daerah yang terkait dengan hak-hak guru oleh BPKAD Kepulauan Sula pada tahun 2024 amburadul.
Baca juga: Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji
Kabid anggaran BPKAD Kepulauan Sula, juga diminta untuk jelaskan lebih detail anggaran tunjangan sertifikat guru triwulan IV dari DAK Non-fisik ditahun 2024 ini gunakan untuk apa, kenapa menunggu evaluasi APBD 2025 sementara tunjangan sertifikasi guru itu bersumber dari DAK Non-fisik atau dari APBN 2024.
Oleh: Rifaldi Ciusnoyo, Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM