SULA – Asriandi Samuda (61) salah satu warga desa Mangon, kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula nekat Gugat Presiden dan MPR Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Sanana.
Asriandi atau biasa disapa BAS saat dikonfirmasi Linksatu, menyampaikan dirinya berani lakukan hal tersebut lantaran mendapatkan petunjuk dari mimpinya puluhan tahun yang lalu.
“Di tahun 1999, saat itu umur saya 36 tahun saya pernah bermimpi melihat Nabi Isa AS atau Yesus dan beliau berpesan, nah dari mimpi saya yang ditafsirkan sesuai dengan kitab suci Al-Qur’an, sekarang di tahun 2024 saya berani menggugat Presiden dan MPR-RI untuk menjelaskan di NKRI sudah turun wahyu,” kata Asriandi, Kamis (01/08/2024).
Baca juga: Bakal Calon Bupati Kepulauan Pangkep Akan Bersaksi Pada Sidang Kasus BTT Di Sula
Ia juga mengaku kecewa, lantaran utusan Pengacara Negara surat kuasanya tak ditandatangani oleh Presiden.
“Untuk persidangan sudah 4 kali, sedangkan lanjutannya mungkin Via Zoom. Namun saya agak sedikit kecewa karna pihak Presiden mengutuskan Pengacara Negaranya bukan ditandatangani langsung oleh Presiden tapi Mensesneg, maunya saya Presiden yang harus tanda tangan, terus untuk Pengacara dari pihak MPR-RI tak ada masalah,” imbuhnya.
Baca juga: Terkait Mobil Hibah Dari Pemda Sula, Kepala Kejari Dan Mantan Kapolres Beda Argumen
Terpisah, Febri Juru bicara Pengadilan Negeri Sanana pun membenarkan ada pendaftaran gugatan dari Asriandi Samudra ke Presiden RI dan MPR-RI.
“Gugatan yang didaftarkan Pak Asriandi ke Pengadilan Negeri Sanana dari bulan mei tahun 2024 dengan nomor perkaranya: 1PTG tahun 2024 perihal gugatannya perdata untuk tergugat satu ialah Presiden RI dan tergugat kedua yakni MPR-RI,” singkatnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM