Di Balik Permohonan AG, Kuasa Hukum Bongkar Perbedaan Tidak Ditahan Dan Penangguhan Penahanan
L
Link Satu
-
Jun, 11 2026
Fadli Wambes, Ketua YBH Kapita Kepulauan Sula. Foto: Istimewa.

SULA – Polemik penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Ardiansyah Gailea (AG) terus bergulir. Di tengah sorotan publik terhadap proses penyidikan di Polres Kepulauan Sula, kuasa hukum AG, Fadli Wambes, angkat bicara untuk meluruskan sejumlah informasi yang dinilai keliru berkembang di ruang publik.

Fadli menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah mengajukan penangguhan penahanan sebagaimana ramai dikonsumsi publik menurutnya, permohonan yang diajukan adalah permohonan agar kliennya tidak dilakukan penahanan sejak awal proses pemeriksaan sebagai tersangka.

“Perlu ditegaskan, yang kami ajukan bukan penangguhan penahanan. Saat klien kami diperiksa sebagai tersangka, statusnya belum ditahan sehingga secara hukum ia berhak mengajukan permohonan untuk tidak ditahan,” ujar Fadli, Jum’at (12/06/2026).

Baca juga: Pendampingan Tanpa Kompromi, YBH Kapita Sula Pastikan Hak Klien Terlindungi

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang seolah-olah AG tengah berupaya menghindari proses hukum. Fadli menegaskan, langkah yang ditempuh merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang dan bagian dari mekanisme yang sah dalam sistem peradilan pidana.

Tak hanya itu, Fadli juga membantah keras tuduhan yang menyebut kliennya melakukan tindakan yang dapat meresahkan atau mengintimidasi korban maupun keluarga korban pascakejadian.

Menurutnya, sejak peristiwa yang dilaporkan hingga saat ini, AG tidak pernah bertemu dengan korban maupun keluarga korban. Karena itu, ia menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi membentuk opini yang menyesatkan.

“Bagaimana mungkin klien kami dituduh melakukan berbagai tindakan, sementara sejak kejadian hingga saat ini tidak pernah bertemu dengan korban maupun keluarganya. Tuduhan itu merupakan narasi yang direkayasa untuk membangun citra negatif terhadap klien kami,” tegasnya.

Baca juga: Dari Mimbar Kritik Ke Dugaan Kekerasan: YBH Kapita Kawal Kasus Prabowo

Dalam keterangannya, Fadli juga mengacu pada ketentuan KUHAP yang mengatur alasan-alasan penahanan. Ia menilai tidak ada satu pun unsur yang dapat dijadikan dasar kuat untuk menahan AG.

Mulai dari dugaan mengabaikan panggilan penyidik, menghambat penyidikan, berupaya melarikan diri, merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana, hingga memengaruhi saksi, menurutnya tidak pernah dilakukan oleh kliennya.

“Klien kami kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik. Karena itu, permohonan yang kami ajukan memiliki dasar hukum yang jelas dan patut dipertimbangkan,” katanya.

Baca juga: APH Didesak Periksa Kadinkes Sula Terkait 11 Proyek Yang Dibangun Dilahan Kodim

Lebih jauh, Fadli mengingatkan bahwa status tersangka tidak otomatis menghilangkan hak-hak konstitusional seseorang. Ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, keputusan menerima atau menolak permohonan tidak ditahan sepenuhnya berada di tangan penyidik, namun harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif, bukan tekanan opini publik maupun desakan pihak tertentu.

“Permohonan untuk tidak ditahan adalah instrumen hukum yang sah. Itu bukan bentuk intervensi terhadap penyidikan dan bukan pula upaya melarikan diri dari tanggung jawab hukum,” jelasnya.

Baca juga: Kebebasan Berpendapat Diduga Diteror, Fokal IMM Desak Propam Periksa Ajudan Bupati Sula

Menanggapi adanya desakan agar Kanit Jatanras maupun Kasat Reskrim dievaluasi apabila permohonan tersebut dikabulkan, Fadli menilai setiap pihak berhak menyampaikan pendapat. Namun ia mengingatkan agar seluruh proses tetap dikembalikan pada koridor hukum.

“Kami percaya penyidik bekerja secara profesional dan independen. Setiap keputusan harus dihormati selama berlandaskan aturan hukum dan pertimbangan yang objektif,” ujarnya.

Baca juga: Istri Bupati Dan Suami Inspektur, Aktivis: Membuka Celah Praktik Korupsi Di Sula

Di akhir pernyataannya, Fadli memastikan AG akan tetap kooperatif mengikuti seluruh tahapan penyidikan yang sedang berjalan. Pada saat yang sama, ia berharap hak-hak hukum kliennya tetap dijamin dan dilindungi sebagaimana amanat konstitusi.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik di Kepulauan Sula, bukan hanya terkait substansi perkara yang disidik, tetapi juga menyangkut bagaimana aparat penegak hukum menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak-hak tersangka dalam proses peradilan pidana.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.