SULA – Dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Sula. Seorang warga Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, bernama Riswan Abas, resmi melaporkan kasus yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/116/VI/2026/SPKT/POLRES KEP SULA/POLDA MALUT, yang diterbitkan pada Kamis, 11 Juni 2026.
Berdasarkan dokumen yang diterima media ini, Riswan melaporkan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa pengancaman yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial RH.
Baca juga: APH Didesak Lidik Temuan Fisik Dan Pengadaan Obat Oleh BPK RI Di Dinkes Sula
Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 19.29 WIT di wilayah Desa Falahu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Langkah hukum yang ditempuh Riswan menandakan bahwa persoalan tersebut tidak lagi dianggap sebagai sekadar perselisihan biasa, melainkan telah memasuki ranah hukum pidana yang membutuhkan penanganan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum diketahui secara rinci bentuk ancaman yang dilaporkan maupun motif di balik dugaan tindakan tersebut. Namun, laporan resmi yang telah diterima SPKT menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang terkait.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik mengingat penggunaan media digital yang semakin marak kerap dimanfaatkan sebagai sarana intimidasi maupun ancaman terhadap pihak lain.
Baca juga: Proyek 6 Miliar Lebih Di Sula Terhenti, Identitas Kontraktor Dan Nilai Pembayaran Masih Kabur
Pelapor kini menunggu langkah Polres Kepulauan Sula dalam mengusut laporan tersebut, termasuk memeriksa pihak terlapor dan mengumpulkan alat bukti elektronik yang relevan.
“Laporan telah diterima dan proses hukum selanjutnya berada dalam kewenangan penyidik untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian tercantum dalam dokumen penerimaan laporan yang diterbitkan SPKT Polres Kepulauan Sula.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM



