Dir PT. HAB Dituntut 4 Tahun Lebih, Denda Ratusan Juta Terkait Kasus BTT Di Sula
L
Link Satu
-
Oct, 27 2025
Terdakwa M. Yusril. Foto: Jun.

TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai 28 miliar lebih di Kepulauan Sula, dengan terdakwa Muhammad Yusril selaku Direktur PT HAB Lautan Bangsa, pada Senin (27/10/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan (requisitoir) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kadar Noh, didampingi dua hakim anggota, serta dihadiri oleh Aziz, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dan penasihat hukum terdakwa.

Dalam tuntutannya, Aziz sebagai JPU menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Yusri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yusri dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Aziz di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan, Oknum PPPK Di Sula Dipolisikan

Dalam pertimbangan hukumnya, jaksa menyebutkan sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa, di Antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi akibat dari perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar, kemudian terdakwa juga menutupi keterlibatan pihak lain seperti Lasidi Leko, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso, dan Adi Maramis.

Baca juga: Kapolda Didesak Evaluasi Kinerja Polres Sula Terkait Informasi Pungli Penanganan Kasus

Aziz juga membacakan hal-hal yang meringankan antara lain, Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan Terdakwa juga mengidap penyakit jantung yang membutuhkan perawatan intensif.

Sekedar informasi, Majelis hakim selanjutnya akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum masuk ke tahap putusan (vonis).

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.