Disnaker Sula Panggil PT SGM, Ini Penjelasan Perusahaan Soal Isu PHK
L
Link Satu
-
Aug, 24 2026
Tim PT. SGM Dan Disnaker Kepulauan Sula. Foto: Istimewa.

SULA — Manajemen PT Sumber Graha Maluku (SGM) bersama perwakilan perusahaan penyedia jasa pekerja/alih daya, PT Widyabina Pratama dan PT Bahana Pertiwi, memenuhi undangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Sula untuk memberikan klarifikasi terkait isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang beredar di tengah masyarakat.

Pertemuan berlangsung di Kantor Disnaker Kepulauan Sula dan diterima langsung oleh Kepala Disnaker bersama Kepala Bidang Ketenagakerjaan serta Kepala Bidang Industrial.

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan alih daya menjelaskan bahwa langkah yang sedang dilakukan merupakan bagian dari proses evaluasi kedisiplinan pekerja. Berdasarkan data internal perusahaan, terdapat sejumlah pekerja yang tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan atau alfa lebih dari empat kali, baik secara berturut-turut maupun secara akumulasi.

Pihak perusahaan juga menyatakan telah menyiapkan dokumen pendukung berupa rekapitulasi presensi dan data terkait untuk diserahkan secara resmi kepada Disnaker Kepulauan Sula. Dokumen tersebut selanjutnya akan diperiksa dan dipelajari guna memastikan proses yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Departemen Legal PT SGM, Kuswandi Buamona, menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen menjalankan setiap proses ketenagakerjaan berdasarkan prosedur dan peraturan perundang-undangan.

“Sampai saat ini tidak ada laporan resmi terkait karyawan yang diberhentikan yang masuk ke Disnaker Kepulauan Sula. Jika memang ada kekhawatiran dari pihak pekerja, silakan sampaikan nama yang bersangkutan agar dapat kami cocokkan dengan dokumen bukti pelanggarannya,” ujar Kuswandi, Senin (24/08/2026).

Baca Juga: Alarm K3 Di PT SGM Group: Forum Mahasiswa Pascasarjana Malut Desak Investigasi Menyeluruh

Kuswandi juga memberikan kepastian bahwa pekerja yang nantinya tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin tetap memiliki kesempatan untuk kembali bekerja.

“Apabila dari hasil verifikasi tidak ditemukan bukti pelanggaran kedisiplinan, maka kami pastikan karyawan tersebut dapat kembali bekerja sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Baca Juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Disnaker Kepulauan Sula menyambut baik langkah perusahaan yang hadir memberikan klarifikasi secara langsung. Seluruh dokumen dan bukti pendukung yang diserahkan perusahaan akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pertemuan tersebut sekaligus menjadi langkah klarifikasi untuk memberikan informasi yang lebih objektif kepada masyarakat terkait isu ketenagakerjaan di lingkungan PT SGM dan perusahaan penyedia jasa pekerja/alih daya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.