Dituduh Selingkuh Tanpa Bukti, Warga Waikafia Laporkan Dua Orang Ke Polres Sula
L
Link Satu
-
Jun, 21 2026
SPKT Polres Kepulauan Sula. Foto: Istimewa.

SULA – Seorang warga Desa Waikafia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Aryani Lek, resmi mengajukan pengaduan ke Polres Kepulauan Sula terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nailan Umaternate alias Lano dan Erli Umagapi.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Kapolres Kepulauan Sula dan tertanggal 21 Juni 2026.

Dalam surat pengaduannya, Aryani menjelaskan bahwa pada 1 Juni 2026, dirinya mendapat informasi dari Sultina Fataruba bahwa Nailan Umaternate diduga mengatakan dirinya merupakan perempuan yang mudah diajak berselingkuh.

Surat Pengaduan Aryani Lek Di SPKT Polres Kepulauan Sula. Foto: Istimewa.

Tak hanya itu, Aryani juga mengaku bahwa Erli Umagapi turut menuduh dirinya memiliki hubungan perselingkuhan dengan Nailan Umaternate.

Merasa keberatan atas tuduhan tersebut, Aryani mengaku telah berupaya meminta penjelasan secara langsung kepada Erli Umagapi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, menurut Aryani, yang bersangkutan tidak dapat memberikan penjelasan maupun bukti atas tuduhan tersebut.

“Setelah saya menanyakan hal itu kepada saudari Erli Umagapi, dia juga tidak bisa memberikan penjelasan dengan tuduhan tersebut,” tulis Aryani dalam surat pengaduannya.

Baca juga: Kapolda Didesak Evaluasi Kinerja Polres Sula Terkait Informasi Pungli Penanganan Kasus

Aryani menilai tuduhan yang disampaikan telah merugikan dirinya dan mencemarkan nama baiknya di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Akibat permasalahan tersebut, Aryani mengaku merasa dirugikan sehingga memutuskan melaporkan dugaan pencemaran nama baik itu ke SPKT Polres Kepulauan Sula guna diproses lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam pengaduan tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait tuduhan yang dilaporkan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.