Dugaan Maladministrasi Dan Korupsi Proyek Dermaga Di Sula Mencuat
L
Link Satu
-
May, 17 2026
Dugaan Maladministrasi dan Korupsi Proyek Dermaga Di Sula. Foto: Istimewa.

Kepulauan Sula – Dugaan maladministrasi hingga tindak pidana korupsi mencuat dalam proyek rehabilitasi dermaga di Kabupaten Kepulauan Sula. Dana ratusan juta rupiah justru dicairkan kepada kontraktor yang kontraknya telah diputus, sementara pemenang tender resmi tidak menerima pembayaran.

Berikut salah satu data penting yang diperoleh Linksatu terkait persoalan tersebut:

Data SP2D Bud. Foto: Istimewa.

Kontrak Diputus, Tapi Dana Tetap Cair

Proyek rehabilitasi fasilitas perairan di Pelabuhan Waikalopa Sanana Utara dan Pelabuhan Tanjung Botu Mangoli Tengah awalnya dikerjakan oleh CV. Arpon Karya Utama dan CV. Putra Febrian Perdana namun, kedua kontrak tersebut telah diputus secara sepihak oleh PPK dan KPA Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula.

Tender Ulang, Nilai Proyek Membengkak

Setelah pemutusan kontrak, Proyek dilelang ulang Dimenangkan oleh CV. Permata Hijau Dengan nilai kontrak melonjak signifikan dari ± Rp 200 juta menjadi lebih dari Rp 1,2 miliar per proyek

Keanehan: Dana Mengalir ke Penyedia Lama

Meski kontrak baru telah ditanda tangani, fakta menunjukkan uang muka tetap dicairkan kepada CV. Arpon Karya Utama dan CV. Rio Putra Febrian padahal keduanya tidak lagi memiliki kontrak aktif dan Tidak berhak menerima pembayaran

Alasan: Rekomendasi Inspektorat

Bendahara Umum Daerah (BUD) diduga mencairkan dana tersebut dengan alasan berdasarkan rekomendasi Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula namun, menurut hukum administrasi negara, rekomendasi Inspektorat tidak memiliki kekuatan hukum untuk memerintahkan pembayaran hanya bersifat pengawasan, bukan eksekusi anggaran.

Potensi Pelanggaran Hukum

Sejumlah kejanggalan yang ditemukan yakni dugaan pembayaran tanpa kontrak sah ketidaksesuaian penerima dan dugaan penyalahgunaan kewenangan potensi kerugian keuangan Negara indikasi Tindak Pidana Korupsi.

Analisis hukum, persoalan ini berpotensi melanggar dan Pasal 2 UU Tipikor (perbuatan melawan hukum) dan Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan kewenangan).

Tanggung Jawab Dipertanyakan

Sejumlah pihak yang diduga terlibat yakni Bendahara Umum Daerah, Kepala Inspektorat, PPK dan KPA, serta pihak penyedia yang menerima dana

Respon Mantan Kadishub Kepulauan Sula

Chairullah Mahdi, Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kepulauan Sula saat dikonfirmasi menyampaikan nanti baru dijelaskan terkait persoalan tersebut.

“Saya masih di Mangoli, balik nanti ketemu baru dijelaskan,” singkatnya mengakhiri, Minggu (17/05/2026).

Persoalan ini membuka pertanyaan besar

Apakah ini sekadar kesalahan administrasi, atau ada skema terstruktur dalam pengelolaan keuangan daerah?

Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.