Kasus Dugaan KDRT Di Sula Belum Berujung, Kuasa Hukum Tagih Kepastian Hukum Dari Penyidik
L
Link Satu
-
Jul, 20 2026
Fadli Wambes, Kuasa Hukum TAH. Foto: Apompeng.

SULA – Proses penyidikan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan TAH terhadap suaminya, RB, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum korban, Fadli Wambes, S.H., mendesak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Sula agar segera menetapkan RB sebagai tersangka setelah rangkaian penyidikan, termasuk gelar perkara, telah dilakukan.

Menurut Fadli, penyidikan perkara tersebut telah berjalan cukup lama. Dengan berbagai tahapan yang telah dilaksanakan penyidik, ia menilai sudah saatnya kepolisian mengambil keputusan hukum berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Kami meminta penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan segera menetapkan status hukum terhadap terlapor apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi. Korban berhak memperoleh kepastian hukum dan perlindungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Fadli, Senin (20/7/2026).

Baca juga: Kuasa Hukum TAH: Jangan Hakimi Klien Kami, Tuduhan Belum Tentu Terbukti

Kasus ini bermula dari laporan TAH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula terkait dugaan tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan oleh suaminya, RB. Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan Nomor: STTLP/113/VI/2026/SPKT Polres Kep. Sula/Polda Malut, tertanggal 6 Juni 2026.

Fadli menegaskan, pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, serta bebas dari intervensi maupun perlakuan yang berbeda terhadap pihak mana pun.

“Kami percaya Polres Kepulauan Sula mampu menangani perkara ini secara profesional. Yang kami harapkan hanyalah kepastian hukum bagi korban,” tegasnya.

Baca juga: Aktivis Dan Praktisi Hukum Soroti Kinerja Satreskrim Polres Kepulauan Sula

Sebelumnya, penyidik Unit PPA Polres Kepulauan Sula menyatakan telah menjadwalkan dan melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penyidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Namun, hingga kini hasil gelar perkara tersebut belum diumumkan kepada publik, termasuk belum adanya penetapan status hukum terhadap RB.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Unit PPA Polres Kepulauan Sula belum memberikan keterangan maupun tanggapan terkait desakan kuasa hukum korban tersebut.

Meski demikian, proses hukum yang sedang berjalan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga RB tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.