Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT
L
Link Satu
-
Jan, 13 2026
Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Istimewa.

JAKARTA – Setelah Kejari Kepulauan Sula menetapkan 2 (dua) orang Tersangka dalam Perkara Pengelolaan Dana BTT, Anggaran Pengadaan BMHP pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2021 dalam status Daftar Pencairan Orang (DPO) yakni Lasidi Leko alias LL dan AMKA alias PA, tuai sorotan dari berbagai kalangan aktivis.

Direktur DataIndo, Usman Buamona, meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) segera tetapkan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, sebagai tersangka dalam Kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2021 pada perkara pengadaan BMHP pada Dinas Kesehatan.

Pasalnya, Usman pernah membeberkan bahwa ada dugaan kuat Bupati Kepulauan Sula menerima aliran dana BTT sebesar 10 Miliar. Apabila diperlukan, Kejati Malut dapat memanggil Kepala Dinas Kesehatan, Suryati Abdulah, untuk mengecek aliran dana korupsi BTT yang diduga diterima Bupati Fifian.

Sebab, Ia menduga Kadinkes adalah operator dibalik layar atas anggaran tersebut.

“Seperti komentar sebelumnya, bahwa kuat dugaan kami, Bupati Fifian Adeningsih Mus menerima aliran dana hasil korupsi BTT sebesar 10 miliar, untuk itu kami sarankan kepada Kejati Malut segera panggil Kadinkes untuk menyelidiki aliran dana tersebut, kami menduga Kadinkes berperan penuh sebagai kurirnya Ningsih sekalipun waktu itu beliau belum menjabat”, katanya, Rabu (14/01/2026).

Baca juga: Kejati Malut Ditantang Periksa Bupati Sula Pasca Penetapan 5 Tersangka Kasus BTT

Selain Kadinkes, Direktur DataIndo juga menduga kuat bahwa AMKA alias PA yang berstatus sebagai DPO merupakan donatur atau dikenal sebagai bandar pilkada di kabupaten Kepulauan Sula yang memenangkan Fifian Adeningsih Mus, sehingga terjadilah permufakatan jahat pasca terpilihnya Fifian sebagai Bupati Kepulauan Sula.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa AMKA alias PA yang baru saja ditetapkan DPO diduga kuat adalah bandar pilkada yang turut mendanai pertarungan Fifian pada Pilkada Kepulauan Sula, sehingga ada deal-deal politik pasca memenangi pilkada termasuk permufakatan jahat yang kita saksikan hari ini,” tegasnya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Bagi Usman, dari 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka semestinya Kejati Malut sudah bisa membidik dalang dibalik kasus ini.

“Saya pikir bukti-bukti yang diterima Kejati Malut sudah cukup jelas untuk menetapkan tersangka baru. Untuk itu kami mendesak Kejati Malut segera tetapkan Bupati Fifian sebagai tersangka terkait Kasus korupsi dana BTT tahun anggaran 2021 di kepulauan sula, kemudian DataIndo akan terus berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.