AMBON – Setelah melalui proses pendaftaran, verifikasi berkas, uji kualifikasi dan wawancara, Panitia seleksi lembaga penyedia bantuan hukum pada pos bantuan hukum (Posbakum) Pengadilan tata usaha negara (PTUN) Ambon telah mengumumkan secara resmi bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku dinyatakan lolos memenuhi kriteria dan persyaratan secara administrasi dan kualifikasi untuk menjadi penyedia bantuan hukum di Posbakum PTUN Ambon tahun 2026.
Ketua LBH Ansor Maluku, Al Walid Muhammad Umamit mengatakan dengan dinyatakan lolosnya LBH Ansor Maluku dalam seleksi POSBAKUM PTUN Ambon tersebut oleh Panitia Lembaga Penyedia Bantuan Hukum Posbakum PTUN Ambon.
“Alhamdulillah LBH Ansor Maluku masih dipercaya kembali oleh PTUN Ambon untuk melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang ingin mencari keadilan di wilayah hukum PTUN Ambon,” katanya, Kamis (08/01/2026).
Baca juga: Kapolda Didesak Periksa Sekda Sula Terkait Masalah Proyek Senilai 7 Miliar Lebih
Ia menambahkan, penyedia bantuan hukum pada Posbakum PTUN Ambon tahun 2026 tersebut secara resmi telah diumumkan oleh Panitia Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dengan Nomor: W8-TUN4/9/PL1.1.4/I/2026 tanggal 06 Januari 2026 dan Pengumuman Nomor : W8-TUN4/19/PL1.1.4/I/2026, tanggal 08 Januari 2026.
“Hal-hal yang menjadi kriteria panitia seleksi misalnya identitas Lembaga di dalamnya termuat Struktur Pengurusan Lembaga, Akte Pendiri Lembaga, SK Kemenkum dan Ham, Uji Kualifikasi serta kriteria-kriteria lain. Dan, pada prinsipnya semua kriteria dimasukan tanpa kekurangan dan terpenting lulus uji kualifikasi ,” jelasnya.
Baca juga: Kapolda Baru Ditantang Tuntaskan Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula
Al Walid Umamit pun berharap ke depan LBH Ansor Maluku tetap bekerjasama yang baik dengan pihak PTUN Ambon dalam rangka pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang mencari keadilan.
“Dengan dikeluarkannya surat pengumuman ini, LBH Ansor Maluku siap untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang ingin mencari keadilan di PTUN Ambon,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM



