SULA – Penghentian penanganan kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022 kemudian menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur yang ditangani Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara dari bulan Juni tahun 2023 dan diberhentikan 21 Oktober tahun 2025 tuai kritik sejumlah netizen.
Salah satu akun bernama Ruslan Alan dalam komentarnya menyampaikan kekesalannya terkait penghentian kasus anggaran pengawasan dana desa oleh Polres Kepulauan Sula.
“Katong rakyat kecil ini butuh keseriusan aparat penegak hukum usut tuntas hal-hal yang merugikan rakyat, namun kebanyakan tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan,” tulisnya di kolom komentar, Senin (05/01/2025).

Kemudian, akun bernama Anggul Kaunar mengkritik kinerja aparat penegak hukum di Kepulauan Sula.
“Aparat penegak hukum, Insitusi Polri yang ada di sula ada indiksi main mata,” cuitnya di kolom komentar fanpage resmi media linksatu di Facebook.

Sebelumnya, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula soroti penghentian penanganan kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022.Mulawarman Buamona, Ketua I DPC GPM Kepulauan Sula menilai Kapolres gagal total dalam penanganan Kasus Tipikor.
“Awal bertugas Kapolres berjanji akan fokus penanganan Kasus Tipikor namun realisasinya malah terbalik, faktanya penanganan kasus dugaan Korupsi anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih yang sudah cukup lama kemudian sudah ada audit kerugian negaranya berjumlah 300 juta lebih, akan tetapi malah diberhentikan, jadi kami menilai Kapolres gagal total,” katanya Kamis (04/12/2025) beberapa waktu lalu.
Baca juga: Setahun Lebih Menjabat Kapolres Sula, AKBP Kodrat Dinilai Gagal Tangani Kasus Korupsi
Ia menjelaskan, walaupun kerugian negara yang terdapat pada sebuah Kasus Tipikor sudah dikembalikan, tapi tidak bisa menghapus pidana yang disangkakan.
“Kasus ini adalah kejahatan Tipikor yang masuk pada Extraordinary Crime bukan kejahatan tindak pidana lainnya kemudian penyelesaiannya agak berbeda, sebagaimana UU Tipikor terkait pengembalian keuangan negara yang diatur dalam pasal 4 menyebutkan pengembalian kerugian negara tak bisa menghapus Pidana yang di sangkakan. Jadi pengembalian tersebut hanya berupa itikad baik yang kemudian bisa meringankan,” tegasnya.
Baca juga: Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji
Mulawarman pun mendesak, agar Jaksa ambil alih kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022 yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur.
“Kami menduga, penghentian kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) sangat sarat kepentingan, jadi secara kelembagaan, kami mendesak Kejari Kepulauan Sula untuk segera ambil alih kasus tersebut,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM



