SULA – Warga Desa Waiman, Kecamatan Sulabesi Tengah beberapa waktu lalu telah melaporkan persoalan dugaan korupsi dana desa (DD) ditahun 2024 dan 2025 untuk 13 item dengan total anggarannya 8 ratus juta lebih ke Kejari Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Fauzan Iqbal, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula saat dikonfirmasi menyampaikan, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti.
“Untuk laporan warga desa Waiman terkait persoalan dana desa, sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti ke bidang pidsus,” katanya, Selasa (10/02/2026).
Baca juga: Mantan Kabag ULP Diduga Nikmati Uang Hasil Korupsi Salah Satu Proyek Jalan Di Sula
Ia juga bilang, untuk pemanggilan saksi belum dilakukan, karena masih melakukan telaah.
“Sampai saat ini, belum ada saksi yang dipanggil untuk diperiksa, dikarenakan masih lakukan telaah terlebih dahulu di bidang pidsus, selesai dari itu baru kita limpahkan ke Inspektorat,” ujarnya.
Baca juga: Rapat Penyampaian LPJ DD Ricuh, Oknum Ketua BPD Di Sula Hampir Dilabrak Oleh Kades
Terpisah Mahda Umanahu, Kepala desa Waiman mengatakan, pelaporan warga terkait dugaan korupsi dana desa total 8 ratus juta lebih ke Jaksa, hanya untuk menjatuhkan satu sama yang lain.
“Terkait laporan warga itu hanya salah paham, karna suka atau tidak suka ingin menjatuhkan satu sama yang lain,” tegasnya mengakhiri.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM



