Penyelenggaraan Swakelola DAK Pada Disdik Sula Jadi Temuan BPK RI
L
Link Satu
-
Dec, 14 2024
Kantor Dinas Pendidikan Kepulauan Sula. Foto: Transtimur.com

SULA – Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.A/LHP/XIX/.TER/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2023 (audited) menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp90.175.659.932,00 dengan realisasi sebesar Rp89.656.775.790,00 atau 99,42% dari anggaran.

Realisasi tersebut di antaranya untuk paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk kegiatan pekerjaan fisik rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sumber dana yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan yang dilaksanakan secara swakelola.Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan DAK Pendidikan pada Daftar Paket DAK Fisik PAUD, SD dan SMP Tahun 2023 dan wawancara kepada PPK, diketahui terdapat 102 Pekerjaan pada sepuluh SD dan sembilan SMP yang belum menyerahkan dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp39.582.315.000.

Lampiran 1. Daftar Sekolah Yang Belum Buat Dokumen Penyelenggaraan Swakelola DAK. Foto: Screenshot LHP BPK RI.
Lampiran 2. Daftar Sekolah Yang Belum Buat Dokumen Penyelenggaraan Swakelola DAK. Foto: Screenshot LHP BPK RI.
Lampiran 3. Daftar Sekolah Yang Belum Buat Dokumen Penyelenggaraan Swakelola DAK. Foto: Screenshot LHP BPK RI.
Lampiran 4. Daftar Sekolah Yang Belum Buat Dokumen Penyelenggaraan Swakelola DAK. Foto: Screenshot LHP BPK RI.

Dari persoalan tersebut BPK RI merekomendasikan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk memerintahkan PPK Dinas Pendidikan agar Lebih cermat dalam melakukan monitoring atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban pekerjaan swakelola dak bidang pendidikan serta Meminta kelengkapan pertanggungjawaban realisasi belanja Swakelola DAK masing-masing Ketua Tim Pelaksana pada sepuluh SD dan sembilan SMP, dan tim fasilitator perencanaan dan pengawasan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.