SULA – Respon hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II tahun 2024 Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara yang diduga adanya kejaganggalan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Komisi I membuka layanan pengaduan.
“Bagi peserta yang merasa dirugikan dan memiliki data dugaan penyimpangan hasil seleksi tersebut, mohon kiranya dapat dilaporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Masmina Ali Umacina, Rabu (27/08/2025).
Baca juga: Diduga Pungli; KemenPAN-RB Didesak Tetapkan Saksi Kode Etik Terhadap Kepala BKSDM Sula
Ia juga bilang, layanan pengaduan terkait hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun bisa terkait adanya gratifikasi, penyuapan, maupun tindakan pelanggaran lainnya.
“Selain laporan terkait peserta yang merasa dirugikan terkait hasil tes PPPK, kami pun menerima adanya gratifikasi, penyuapan, maupun tindakan pelanggaran lainnya, hal ini kami lakukan agar semuanya berjalan sesuai dengan prosedur dan transparan,” tegasnya.
Baca juga: Janjikan Lulus P3K, Kepala BKSDM Sula Diduga Lakukan Pungli
Ia pun berharap, saat buat laporan harus disertai dengan bukti yang jelas untuk dapat ditindaklanjuti.
“Layanan pengaduan bisa langsung di ruang Komisi I DPRD Kepulauan Sula, atau lewat via telefon melalui nomor, 081220187972 dan 085280011473, kemudian bagi masyarakat yang mau melakukan pengaduan atau laporan, harap disertai dengan bukti yang valid terkait permasalahan yang dialami,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM