Rp30 Juta Disepakati, Baru Rp3 Juta Dibayar: Polemik Tanah Wailia Masuk Polisi
L
Link Satu
-
Oct, 08 2026
SPKT Polres Kepulauan Sula. Foto: Istimewa.

SULA — Persoalan jual beli tanah di Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berujung pada laporan pengaduan ke Kepolisian Resor Kepulauan Sula.

Nurhayati Yoisangadji melaporkan dugaan tindak pidana terkait penguasaan dan pemanfaatan sebidang tanah yang menurutnya belum dibayar lunas oleh pihak pembeli.

Dalam laporan pengaduannya kepada Kapolres Kepulauan Sula, Nurhayati mengungkapkan bahwa persoalan tersebut bermula pada 10 Februari 2017. Saat itu, seorang pria berinisial HSA bersama istrinya, SLI, disebut datang untuk mengukur sebidang tanah milik Nurhayati di Desa Wailia.

Tanah berukuran sekitar 20 x 27 meter tersebut, menurut Nurhayati, disepakati dengan harga Rp30 juta.

Namun, persoalan muncul setelah proses pengukuran. Menurut Nurhayati, pembayaran dijanjikan akan dilakukan kemudian.

Baca Juga: Pinjam Rp35 Juta Dengan Jaminan SPK, Seorang Warga Di Sula Diadukan Ke Polisi

Ketika Nurhayati datang menagih pada 2018, ia mengaku tidak bertemu dengan HSA dan hanya bertemu dengan SLI. Dalam kesempatan tersebut, menurut pengaduan, Nurhayati hanya menerima pembayaran sebesar Rp3 juta.

Dengan demikian, masih terdapat Rp27 juta dari nilai transaksi yang menurut Nurhayati belum dibayarkan.

Persoalan tersebut semakin panjang ketika sekitar empat bulan kemudian HSA disebut datang ke rumah Nurhayati untuk membicarakan sisa pembayaran. Namun, hingga 2026, Nurhayati mengaku belum menerima pelunasan.

Yang menjadi sorotan, menurut Nurhayati, di atas tanah tersebut kini telah berdiri bangunan Sarang Walet, sementara tanah tersebut diklaim masih merupakan miliknya dan disebut bersertifikat atas nama suaminya.

Nurhayati Minta Polisi Bongkar Persoalan Tanah

Nurhayati kemudian membawa persoalan tersebut ke Polres Kepulauan Sula. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh riwayat transaksi, bukti pembayaran, status kepemilikan tanah, pihak yang menguasai tanah, hingga dasar pembangunan bangunan Sarang Walet di atas objek yang dipersoalkan.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyisakan sejumlah pertanyaan: mengapa tanah yang menurut Nurhayati belum dibayar lunas sudah dikuasai dan dimanfaatkan? Apa dasar penguasaan tanah tersebut? Dan bagaimana status hukum bangunan yang berdiri di atasnya?

Pertanyaan-pertanyaan itu tentu harus dijawab berdasarkan alat bukti dan proses hukum.

Baca Juga: Perkuat Komunikasi Hukum, YBH Kapita Sambangi Kapolres Sula

Nurhayati berharap pengaduannya tidak berhenti sebagai laporan administratif, tetapi benar-benar ditindaklanjuti sehingga status hukum tanah dan dugaan perbuatan pidana yang dilaporkannya menjadi terang.

Laporan pengaduan tersebut dibuat Nurhayati Yoisangadji di Sanana pada 21 September 2026.

Sementara itu, HSA dan SLI merupakan inisial pihak yang disebut dalam laporan pengaduan. Keduanya tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan, serta belum dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.