Akan Ada Tersangka Baru Kasus BTT Di Sula, Ini Respon PH Muhammad Bimbi
L
Link Satu
-
Oct, 16 2024
Abdullah Ismail, Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Bimbi alias MB. Foto: Istimewa.

SULA – Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka baru terkait pengembangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar di tahun 2021 pasca pergantian Kepala Kejari Kepulauan Sula.

Abdullah Ismail, Penasehat Hukum terdakwa Muhammad Bimbi ketika konfirmasi mengatakan harus ada keseriusan dalam penanganan Kasus Korupsi Dana BTT di Sula.

“Kejati dan Kejari harus lebih serius dalam penanganan Kasus BTT sesuai fakta-fakta persidangan yang telah terungkap sebelumnya,” katanya, Rabu (16/10/2024).

Baca juga: Penetapan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula Tinggal Menghitung Hari

Hal tersebut, lanjut Abdullah, sesuai dengan yang disangkakan kepada Muhammad Bimbi sebagai terdakwa namun tak bisa dibuktikan.

“Kerugian negara yang disangkakan kepada klien saya, pada persidangan Kasus Korupsi Dana BTT sebesar 1,6 miliar tak bisa dibuktikan secara terbuka,” bebernya.

Baca juga: Kajati Malut: Penanganan Kasus BTT Di Sula Harus Profesional Tak Boleh Berdasarkan Asumsi

Ia berharap, penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT yang baru ini harus sesuai SOP.

“Kami berharap adanya Kajari baru di Sula kemudian adanya Tim Percepatan dari Kejati, penanganan serta penetapan Kasus Korupsi Dana BTT di Sula harus profesional sesuai SOP, agar tak ada oknum yang merasa di kriminalisasi serta di Dzolimi,” tutupnya.

Perlu diketahui Muhammad Bimbi ditetapkan sebagai tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 miliar lebih di tahun 2021 pada Rabu (20/12/2023) tahun lalu. Sesuai Hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara yang didapati kerugian keuangan negara sebesar 1,6 miliar lebih pada pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.