Kajati Malut: Penanganan Kasus BTT Di Sula Harus Profesional Tak Boleh Berdasarkan Asumsi
L
Link Satu
-
Oct, 02 2024
Herry Ahmad Pribadi, Kajati Maluku Utara. Foto: Iwan.

SULA – Guna beri dukungan dalam setiap penanganan perkara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara giat monitoring ke Kejari Kabupaten Kepulauan Sula selama beberapa hari.

“Kedatangan kami dalam rangka monitoring khususnya mengsuport Kejari Sula untuk kedepannya dalam setiap penanganan perkara lebih profesional lagi, dan itu tujuan utama kami ke sini,” kata Kajati Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi kepada awak media, Selasa (02/09/2024).

Baca juga: Kajari Sula Baru Ditantang Tetapkan LL Sebagai Tersangka Dan Priksa FAM Terkait Kasus BTT

Kemudian terkait penanganan perkara Korupsi dana BTT di Kepulauan Sula, Herry menekankan penanganannya harus profesional.

“Penanganannya harus profesional, tak boleh berdasarkan asumsi, kalo bekerja gunakan asumsi berati dengan sendiri kita telah mendzolimi orang lain. Jadi tak boleh penanganan hukum itu melawan hukum, agar bisa dapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Baca juga: Jaksa Didesak Gandeng BPKP Malut Kawal 11 Kasus Dana Desa Di Sula

Ia pun berharap, Masyarakat dapat berikan kepercayaan ke Kejati Maluku Utara khususnya Kejari dalam menangani perkara Korupsi Dana BTT di Sula.

“Saya bertanggung jawab penuh dalam penanganan semua perkara hukum di Maluku Utara termasuk Kepulauan Sula, untuk itu kami meminta kepada masyarakat untuk percayakan penanganan perkara Korupsi Dana BTT kepada kami,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.