SULA – DPC GMNI Soroti Kinerja Kejati Maluku Utara dan Kejari Sula terkait bungkamnya informasi kepada media tentang penetapan kembali Mantan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT di tahun 2021.
Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula mencurigai adanya konspirasi kejahatan terkait bungkamnya Kejati Malut dan Kejari Sula kepada media terkait penetapan kembali MIH sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT di tahun 2021.
“Kami sangat mendukung langkah Jaksa terkait penetapan kembali MIH sebagai Tersangka Kasus BTT, akan tetapi dengan bungkamnya informasi kepada media, hal ini patut dicurigai adanya konspirasi kejahatan yang di sutradarai oleh Kejati dan Kejari dibalik Kasus Korupsi Dana BTT di Sula, kata Rifki, Selasa (17/12/2024).
Baca juga: Kejari Sula Terkesan Bungkam Terkait Penetapan Tersangka Baru Kasus BTT
Ia menjelaskan, transparansi informasi terkait Kasus Korupsi Dana BTT di Kepulauan Sula sangatlah penting.
“Saya percaya Lembaga Adiyaksa sangat mengedepankan transparansi atau keterbukaan informasi publik, dan bagi kami DPC GMNI Sula khususnya Warga Kepulauan Sula informasi Kasus Korupsi Dana BTT sangatlah penting karena kasusnya sudah lama ditangani oleh Jaksa,” tegasnya.
Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Raimond Chrisna Noya, menyampaikan Kasus BTT sudah ada progres.
“Sudah ada progres Kasus BTT, Untuk informasi lebih lengkap boleh langsung ke Kejati Maluku Utara,” ucap Raimond.
Baca juga: Gelar Tenda 2 Malam, DPC GMNI Kepsul Tutup Aksinya Dengan Coret Pagar Kejari
Arahan tersebut, lanjut Raimond sesuai Pimpinan Kejati Maluku Utara.
“Semua Perkara Kasus BTT sudah diambil alih Kejati, jadi untuk update progresnya semua ke Kejati Maluku Utara,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM