SULA – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara mengawal pendaftaran serta memfasilitasi pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 78 desa untuk masuk kepengurusan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).
Juli Antoro Hutapea, Kajari Kepulauan Sula menyampaikan, pengawalan tersebut atas perintah Jam Intel Kejagung RI.
“Ini kegiatan teman-teman BPD untuk masuk dan dilantik sbg anggota ABPEDNAS, jadi Kami diminta oleh Jam Intel Kejagung RI agar memfasilitasi serta pengawalan pendaftaran teman-teman BPD di Kabupaten Kepulauan Sula karena sampai hari ini dari 78 Desa di Sula tingkat partisipasi pendaftaran anggota BPD yang ada didesa desa tersebut partisipasinya masih rendah,” katanya, Kamis (23/04/2026).
Baca juga: Kejagung RI Didesak Evaluasi Kinerja Kejari Sula Terkait Penanganan Kasus Dana Desa
Namun ketika disentil, terkait Kejari Sula mengawal pendaftaran serta memfasilitasi pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 78 desa ada hubungannya dengan tindak lanjuti beberapa kasus Dana Desa (DD) yang ditangani, Juli bantah tak ada hubungannya dengan persoalan tersebut.
“Tidak ada hubungannya dengan sejumlah Kasus Dana Desa yang ditangani, pengawalan ini murni implementasi dari perjanjian kerjasama antara Jam Intelijen Kejagung dgn ABPEDNAS,” ujarnya.
Baca juga: 12 Miliar Dana BTT Dipertanyakan: Prabowo Tantang Kajati Malut Buka ‘Kotak Hitam’ Insentif Nakes
Ia pun berharap, tergabungnya Anggota BPD di 78 Desa yang berada di Kepulauan Sula dapat memudahkan untuk berkoordinasi terkait pengawasan penggelolaan keuangan desa.
“Kita berharap, dengan sudah tergabungnya teman-teman BPD di kepengurusan ABPEDNAS, tingkat cabang lebih memudahkan untuk koordinasi dengan kami dalam melaksanakan pengawasan penggelolaan keuangan desa,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM



