Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula
L
Link Satu
-
Aug, 03 2024
Rifaldi Ciusnoyo, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari. Foto: Istimewa.

SULA – Sebelumnya pada tanggal 17 Januari 2024 Bupati Sula dan Kepala Kejari Sula Menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) Tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Sebagaimana tampilan gambar dibawah ini:


Sumber: kepulauansulakab.go.id

Di akhir penandatanganan tersebut, dilanjutkan dengan pemberian bantuan satu unit mobil yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Sula kepada Kepala Kejari Sula.

Sebagaimana tampilan gambar dibawah ini:

Sumber: kepulauansulakab.go.id

Saat selesai proses pemberian bantuan satu unit mobil tersebut, pada waktu yang sama menimbulkan reaksi pro dan kontra oleh warga Sula.

Kenapa tidak? Karena ditengah-tengah Kepala Kejari Sula yang sedang menangani kasus-kasus korupsi dalam waktu yang sama terima bantuan satu unit mobil dari Bupati Sula.

Namun waktu tak berlalu begitu lama muncul berita bahwa bantuan satu unit mobil bersumber dari Kesbangpol Sula.

Sebagaimana tampilan gambar dibawah ini:

Sumber. Linksatu.com

Diketahui bantuan satu unit mobil yang diterima Kepala Kejari Sula merupakan mobil hibah. Jadi berganti bahasa dari bantuan satu unit mobil menjadi bahasa mobil hibah.

Sebagaimana mana tampilan gambar di bawah ini:

Sumber. Linksatu.com

Karena hubungan mobil hibah yang diterima Kepala Kejari Sula dianggarkan dari Kesbangpol Sula, maka Kepala Kesbangpol Sula pun senada dengan Kepala Kejari Sula.

Sebagaimana tampilan gambar dibawah ini:

Sumber. Linksatu.com

Sehubungan dengan fakta di atas, terjadi perbedaan pendapat di antara Kepala Kejari Sula dan Mantan Kepala Polres Sula pada mobil hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) senilai Rp.814.750.000 dari anggaran APBD-P 2023.

Perbedaan pendapat diantara Kepala Kejari Sula dan Mantan Kepala Polres Sula dapat lihat sebagaimana tampilan gambar dibawah ini:

Sumber. Linksatu.com
Sumber. Linksatu.com

Dalam konteks ini, saya menilai Kepala Kejari Sula dinilai tidak konsisten dengan keterangannya sendiri, karena tidak berselang waktu lama ini Kepala Kejari Sula menarik pendapatnya menyebut bahwa kendaraan mobil yang terima Kepala Kejari Sula merupakan mobil pinjam pakai, dan Surat Tanda Bukti Kendaraan (STNK) atas nama Kesbangpol Pemda Sula.

Keterangan tersebut sebagaimana dapat dilihat pada gambar di bawah ini:

Sumber: Investigasi.news
Sumber: Investigasi.news

Sehingga berdasarkan fakta-fakta keterangan di atas, nampak terjadi tiga kali perubahan bahasa pada objek yang sama. Pertama, bantuan satu unit mobil. Kedua, mobil hibah. Ketiga, mobil pinjaman pakai, atas nama Kesbangpol Pemda Sula.

Ketidakkonsisten ucapan Kepala Kejari Sula tersebut tersinyalir dugaan kuat bahwa mobil yang diterima Kepala Kejari Sula merupakan gratifikasi.

Dugaan ini makin diperkuat dengan ketidakjelasan satu unit mobil yang juga diterima Kepala Polres Sula.

Sehingga bersama ini Kepala Kejari Sula dinilai telah membuat kegaduhan kepada Warga Sula, maka patut untuk menuntut Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk memeriksa kinerja Kepala Kejari Sula dalam mengungkap laporan kasus-kasus korupsi dari Warga Sula.

Menuntut Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk memeriksa segala bentuk harta benda yang diterima Kepala Kejari Sula dari Bupati Sula, karena diduga menerima gratifikasi satu unit mobil.

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari.

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.