SULA – Kasus korupsi dalam pengelola anggaran proyek pekerjaan jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi Tahun Anggaran 2023 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara makin menarik.
Berdasarkan hasil informasi yang didapat linksatu, bahwa ada dugaan bahwa Mantan Kepala bagian (Kabag) unit pengadaan barang dan jasa (ULP) inisial RB yang saat ini menjabat Kadis PUPR Kepulauan sula diduga menikmati uang hasil korupsi anggaran proyek pekerjaan jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi.
“Kasus korupsi pekerjaan jalan Saniahaya – Modapuhi harus follow up terus, karena banyak yang diduga terlibat dan menikmati uang tersebut, salah satunya Mantan Kaban ULP inisial RB, karena dia juga diduga dalang dari proyek tersebut sampai bermasalah,” kata salah satu sumber yang tak mau namanya dipublish, Kamis (05/02/2026).
Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula
Ia juga menyampaikan, uang hasil Korupsi proyek pekerjaan jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi diduga disetor ke Bupati Fifian Adeningsih Mus.
“Uang dari proyek tersebut diduga mengalir ke rekening om caken, dan om caken diduga serahkan ke Bupati. Paket itu diduga mereka yang kerja sendiri, Aktor utama itu diduga JU, RB, dan Bupati,” bebernya.
Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”
Terpisah, Mantan Kabag ULP saat dikonfirmasi membantah informasi terkait dirinya yang diduga ikut terlibat mengatur serta menikmati uang hasil Korupsi proyek pekerjaan jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi.
“Informasi tersebut tidak benar, jika mereka merasa saya terlibat silahkan laporkan saja ke polisi atau jaksa,” tantangnya.
Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT
Ia pun mengaku, telah diperiksa oleh jaksa terkait Kasus korupsi dalam pengelola anggaran proyek pekerjaan jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi.
“Saat itu saya pernah diperiksa sebagai Kabag ULP, namun proses tender proyek tersebut saya tidak tahu-menahu karena proyek tersebut waktu Kabag ULP lama bukan saya, tutupnya.
Sekedar informasi terkait Kasus korupsi jalan Saniahaya-Modapuhi di Kepulauan Sula, Maluku Utara, telah menyeret dua tersangka, yaitu Jainudin Umaternate, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, dan DNB, Direktur CV SBU. Mereka diduga melakukan korupsi anggaran proyek jalan senilai Rp4,972,077,614 miliar pada tahun 2023.
Proyek jalan tersebut diduga tidak pernah dikerjakan (fiktif), namun DNB telah menerima pembayaran uang muka 30% dari nilai pekerjaan. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1.320.288.177.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM



